Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 Mei 2025 | 22.49 WIB

Polisi Kembali Ajukan Surat Penggeledahan Terkait Dugaan Transaksi Saham Penipuan Bang Si Hyuk

Kasus dugaan penipuan saham yang dilakukan Bang Si Hyuk terus bergulir (Dok. Korea Times)

JawaPos.com - Penyelidikan terkait dugaan transaksi saham penipuan senilai 400 miliar won (sekitar Rp 4,7 kuadriliun) yang menyeret pimpinan HYBE, Bang Si Hyuk, terus berlanjut.

Kepolisian telah mengajukan kembali permintaan surat perintah penggeledahan dan penyitaan.

Menurut sumber kepolisian dan hukum pada Kamis (29/5), unit kejahatan keuangan Badan Kepolisian Metropolitan Seoul mengajukan permintaan tersebut ke Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul sehari sebelumnya.

Para penyidik berusaha mendapatkan dokumen dari Bursa Efek Korea, Financial Supervisory Service (FSS), dan perusahaan sekuritas untuk melacak transaksi keuangan.

Divisi Investigasi Gabungan Kejahatan Keuangan dan Sekuritas, yang dipimpin oleh kepala jaksa Ahn Chang Joo, kini sedang meninjau apakah akan menyetujui permintaan tersebut.

Bang Si Hyuk diduga melanggar Undang-Undang Pasar Modal dengan menyesatkan pemegang saham yang ada. Ia diduga meyakinkan mereka bahwa HYBE tidak memiliki rencana initial public offering (IPO), sehingga mendorong mereka menjual sahamnya.

Pihak berwenang meyakini bahwa Bang Si Hyuk kemudian melanjutkan IPO dan meraih keuntungan sekitar 400 miliar won dalam prosesnya.

Polisi telah menyelidiki kasus ini sejak Desember tahun lalu. Permintaan awal mereka untuk surat perintah penggeledahan ditolak oleh jaksa pada akhir April.

FSS juga tengah melakukan penyelidikan terpisah terkait kasus ini dan berencana secara resmi merujuk Bang Si Hyuk ke Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul dalam waktu dekat.

Menanggapi tuduhan ini, HYBE membantah dan menyatakan, "Semua transaksi dilakukan dalam batas-batas hukum setelah peninjauan hukum secara menyeluruh."

Dalam kasus terpisah, jaksa baru-baru ini menggerebek kantor pusat HYBE di Yongsan, Seoul, sehubungan dengan mantan eksekutif yang dituduh melakukan transaksi orang dalam.

Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul sedang menyelidiki mantan eksekutif keuangan yang diidentifikasi sebagai 'A'.

'A' diduga menggunakan informasi non-publik untuk membeli saham di YG Plus, anak perusahaan YG Entertainment, pada tahun 2021 sebelum pengumuman investasi HYBE.

Dikutip dari Korea Times, 'A' dituduh mendapatkan keuntungan ilegal sebesar 240 juta won (sekitar Rp 2,8 miliar).

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore