Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Mei 2025 | 14.45 WIB

Gugatan ke Band Kotak Ditolak, Posan Tobing Pastikan Bakal Lakukan Langkah Kasasi

Posan Tobing saat jumpa pers di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (15/12). - Image

Posan Tobing saat jumpa pers di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (15/12).

JawaPos.com - Perjuangan Posan Tobing dkk untuk mencari keadilan setelah gugatan terhadap band Kotak ditolak oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 15 Mei 2025, tidak lantas pupus begitu saja.

Posan Tobing akan menempuh upaya hukum kasasi dengan harapan majelis hakim di Mahkamah Agung dapat melihat isi dari gugatannya dan kemudian memberikan penilaian secara obyektif.

"Mudah-mudahan majelis hakim tingkat Mahkamah Agung bisa melihat isi dari gugatan. Karena Pengadilan Negeri Sleman belum melihat isi dari gugatan," tutur Minola Sebayang selaku kuasa hukum Posan Tobing di bilangan Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (21/5).

"Kalau menurut perhitungan kita sampai 28 Mei boleh mengajukan kasasi. Sebelum itu kita akan ajukan, mudah-mudahan minggu ini sudah didaftarkan," imbuhnya.

Menurut pihak Posan Tobing, Cella telah melakukan wanprestasi dengan mengingkari perjanjian yang dibuat bersama pada tahun 2004 silam.

"Ada satu orang anggota secara diam-diam mendaftarkan nama band Kotak dengan orang lain. Yang kita persoalkan adalah perbuatan ingkar janji, bentuknya adalah pendaftaran," ungkapnya.

Menurut Minola Sebayang, Pengadilan Negeri seharusnya dapat menangani perkara gugatan Posan Tobing. Hal itu karena yang dipersoalkan bukan sengketa merek, melainkan wanprestasi melakukan pengingkaran terhadap perjanjian.

"Kata majelis hakim, karena ini pendaftaran merek, otomatis ini jadi kewenangan pengadilan niaga. Padahal yang kita persoalkan perbuatan ingkar janji. Apakah betul ada perjanjian tertulis yang kemudian diingkari secara diam-diam? Esensinya ini adalah milik kita," tuturnya.

Diketahui, Posan Tobing dkk mendadtarkan gugatan perdata terkait wanprestasi terhadap Cella ke Pengadilan Negeri Sleman. Gugatan itu didaftarkan pada 15 November 2024 dan diputus pada 13 Maret 2025. Dalam putusannya, PN Sleman menyatakan pihaknya mengaku tidak berwenang untuk mengadili gugatan karena masalah merek menjadi kewenangan pengadilan niaga.

Posan Tobing dkk kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Sama seperti pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding juga menolak gugatan Posan Tobing dalam putusan pada 15 Mei 2025.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore