Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Mei 2025 | 15.32 WIB

Chris Brown Didakwa di Inggris Atas Dugaan Penyerangan di Klub Malam Tahun 2023

Penyanyi R&B Chris Brown yang diduga melakukan penyerangan di sebuah klub malam di London, Inggris (Dok. Forbes)

JawaPos.com - Penyanyi R&B Chris Brown kembali menghadapi masalah hukum setelah ia didakwa oleh otoritas Inggris terkait dugaan penyerangan berat yang terjadi di sebuah klub malam di London pada tahun 2023 lalu.

Dilansir dari Forbessetelah penangkapannya oleh Polisi Metropolitan London di sebuah hotel mewah di Manchester pada Kamis (15/5), Chris Brown tidak diizinkan untuk meninggalkan Inggris.

Pihak berwenang memerintahkannya untuk tetap berada di negara itu selama proses hukum berlangsung.

Chris Brown diketahui telah menyerang seorang produser musik, Abe Diaw, dengan memukulnya menggunakan botol dan melakukan kekerasan fisik di klub Tape, yang terletak di Hanover Square, London pada Februari 2023 lalu.

Kasus ini dibawa ke hadapan Pengadilan Magistrat Manchester pada Jumat (16/5) pagi, di mana Chris Brown resmi didakwa atas tuduhan melukai tubuh secara serius (grievous bodily harm).

Jaksa juga menyampaikan bahwa serangan itu menyebabkan Abe Diaw harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka yang dialaminya, termasuk trauma di kepala dan lututnya yang cedera.

Dalam salah satu wawancaranya, Abe Diaw menyatakan bahwa Chris Brown menghantam kepalanya beberapa kali dan menginjaknya, yang membuatnya mengalami luka fisik cukup parah.

"Dia memukul kepala saya dua atau tiga kali," ungkap Abe Diaw, sembari menambahkan bahwa lututnya juga sempat ambruk akibat kekerasan yang dialaminya.

Chris Brown dijadwalkan untuk hadir kembali di Pengadilan Mahkota Southwark di London pada 13 Juni mendatang, hanya dua hari sebelum tur konsernya yang bertajuk 'Breezy Bowl XX' di Inggris dijadwalkan dimulai.

Namun, hingga saat ini perwakilan hukum Chris Brown belum memberikan pernyataan resmi mengenai dakwaan dan penangkapan tersebut.

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore