Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Mei 2025 | 00.04 WIB

Saat Pledoi, Isa Zega Bersumpah Tidak Meminta atau Menerima Uang dari Shandy Purnamasari

Isa Zega ditahan Polda Jawa Timur atas kasus pencemaran nama baik. (Instagram: nikitamirzanimawardi_172) - Image

Isa Zega ditahan Polda Jawa Timur atas kasus pencemaran nama baik. (Instagram: nikitamirzanimawardi_172)

JawaPos.com - Terdakwa Adrena Isa Zega atau akrab disapa Isa Zega menyampaikan pembelaan dalam sidang pledoi yang berlangsung PN Kepanjen pada Selasa (6/5) kemarin terkait kasus pencemaran nama baik laporan bos MS Glow Shandy Purnamasari.

Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Isa Zega mengatakan, kliennya tidak pernah meminta atau menerima uang dari Shandy Purnamasari. Dia pun membantah telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Shandy dalam sidang pledoi dengan disertai sumpah. 

"Isa Zega membacakan pledoinya sendiri. Dia mengucapkan sumpah di bawah Alquran, apabila dia meminta dan menerima uang dari pelapor ,dia siap dilaknat oleh Tuhan," kata Pitra Romadoni kepada JawaPos.com, Rabu (7/5).

Lebih lanjut diungkapkan Pitra, jika ternyata tuntutan Jaksa tidak benar bahwa Isa Zega menerima uang suap dari Shandy Purnamasari, dia pun berdoa agar orang yang telah berbuat zalim pada dirinya untuk mendapatkan azab dari Tuhan.

"Barang siapa yang menuduh pemerasan dengan pengancaman kepada dirinya tetapi dia tidak pernah memeras, maka Laknat dan azab Allah akan menghapirinya cepat atau lambat. Itu sumpah Isa Zega karena merasa teraniaya dan terzalimi di Pengadilan Negeri Kepanjen," ungkapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Adrena Isa Zega terbukti bersalah. Oleh sebab itu, Isa Zega pun dituntut dengan pidana 5 tahun dan denda sebesar 10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Isa Zega dikenakan Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang nomor 11 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore