Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 April 2025 | 23.22 WIB

Gaeun Gelar Konferensi Pers Terkait Tuduhan Pelecehan Seksual yang Dilakukan CEO 143 Entertainment

Konferensi pers diwakilkan oleh ibu dari Gaeun (Dok. Allkpop) - Image

Konferensi pers diwakilkan oleh ibu dari Gaeun (Dok. Allkpop)

JawaPos.com - Konferensi pers terkait gugatan pelecehan seksual yang dilayangkan Gaeun terhadap CEO 143 Entertainment, Lee Yong Hak, telah dilaksanakan.

Bertempat di Pusat Pers Korea, Seoul, pada pagi hari tanggal 29 April, konferensi pers secara khusus membahas dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan CEO agensi kepada mantan artisnya, Gaeun.

Dalam kesempatan itu, beberapa pihak turut hadir, termasuk ibu Gaeun, pengacara Moon Hyo Jung, mantan pemimpin tim A&R 143 Entertainment Heo Yoo Jung, Sekretaris Jenderal Solidaritas Budaya Kim Jae Sang, Direktur Pusat Hak Buruh Hanbit Media Kim Young Min, dan aktivis Lee Min Kyung dari Moms Politics.

Dikutip dari Allkpop, Direktur Pusat Hak Buruh Hanbit Media Kim Young Min, menjelaskan kronologi pelecehan yang diterima Gaeun.

"Pada bulan Oktober tahun lalu, Lee Yong Hak (nama panggung Digital Masta), pendiri, CEO dan produser 143 Entertainment, memanggil seorang anggota grup idol di bawah umur ke kantornya. 

Selama tiga jam, dia melecehkan dan mengancamnya secara verbal, lalu secara paksa menganiaya dan melecehkannya secara seksual, yang menyebabkan pelecehan seksual yang parah. 

Saat itu, korban berusia di bawah 19 tahun dan dilindungi berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Remaja terhadap kejahatan seksual.

Meskipun Lee awalnya mengakui kesalahannya dan berjanji, untuk mengundurkan diri dan menjaga jarak fisik dari korban. 

Ia segera menyangkal kejadian tersebut, gagal menepati janjinya, dan mencemarkan nama baik korban dengan pernyataan yang tidak sesuai fakta. 

Lebih jauh, 143 Entertainment menolak tuduhan tersebut sebagai tidak berdasar dan mengeluarkan korban, dari grupnya tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Akibat tindakan dan perkataan Lee Yong Hak yang menyalahkan korban, korban dan orang tuanya telah mengalami penderitaan yang luar biasa selama enam bulan terakhir. 

Meskipun korban ingin melanjutkan aktivitasnya, kariernya terpaksa diakhiri oleh keputusan sepihak 143 Entertainment untuk mengeluarkannya. 

Tindakan agensi yang tidak masuk akal dan tidak adil itu menyebabkan kerugian yang signifikan bagi korban. 

Sehingga mustahil untuk mempertahankan kontrak eksklusif, namun 143 Entertainment kini berusaha mengklaim bahwa kesalahan ada pada korban."

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore