Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Februari 2025 | 21.49 WIB

Pelanggaran Hak Cipta, Alasan Ari Bias Jadikan Agnez Mo Tergugat dan Holywings Turut Tergugat

Ari Bias (tengah) bersama pengacaranga, Minola Sebayang di Malaysia - Image

Ari Bias (tengah) bersama pengacaranga, Minola Sebayang di Malaysia

 
JawaPos.com - Pencipta lagu Ari Bias yang menjadikan Agnez Mo sebagai tergugat dan Holywings Group sebagai turut tergugat sempat menjadi tanda tanya bagi banyak orang. Karena sesuai dengan aturan turunan dari UU Hak Cipta, dinyatakan bahwa yang wajib membayarkan royalti adalah penyelenggara acara atau event organizer.
 
Dalam podcast Deddy Corbuzier, Ari Bias menjelaskan bahwa awalnya dia melayangkan surat somasi tertulis kepada Holywings Group dan juga Agnez Mo terkait pelanggaran hak cipta yang terjadi untuk 3 konser.
 
Somasi pertama, Agnez Mo dan juga Holywings Group sama-sama tidak memberikan respons apa pun. 15 hari kemudian, Ari Bias melayangkan somasi terbuka terhadap keduanya.
 
 
"Di somasi terbuka, Holywings Group merespons dengan datang ke kantor kuasa hukum saya untuk mengklarifikasi. Ada itikad baik datang ke kantor hukum saya," kata Ari Bias.
 
Ketika perwakilan Holywings Group datang diwakili oleh head of legal ketika itu, dijelaskan bahwa kontrak dengan Agnez Mo ini sudah all in. 
 
"Pas datang itu, dia memberi informasi penting ada kontrak all in antara Holywings dengan Agnez untuk 3 titik. Kontrak all in itu maksudnya, izin dan royalti sudah menjadi tanggung jawab Agnez yang bayar," kata Ari Bias.
 
Dalam kesempatan itu, pihak Ari Bias sempat meminta kontrak perjanjian antara Holywings dengan Agnez Mo. Akan tetapi kontrak itu tidak diberikan dengan alasan ada kesepakatan terkait kerahasiaan kontrak tidak boleh dibocorkan ke pihak lain.
 
 
"Menurut Holywings kontraknya ada dan bisa mempertanggungjawabkannya kepada otoritas hukum. Dia tidak mau nunjukin karena ada klausul tidak boleh diperlihatkan ke pihak lain. Dia menjamin akan memperlihatkannya ke penegak hukum," ungkapnya.
 
Berdasarkan informasi ada kontrak all in tersebut, akhirnya dalam gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Ari Bias menjadikan Agnez Mo sebagai tergugat. Sedangkan Holywings Group sebagai turut tergugat.
 
"Karena ada informasi itu dari pihak Holywings, kita menggugat Agnez dan Holywings jadi turut tergugat," papar Ari Bias.
 
Pernyataan berbeda justru disampaikan Agnez Mo dalam kasus ini. Pelantun Matahariku itu mengklaim bahwa kontraknya dengan Holywings Group memasukkan klausul segala biaya yang timbul di luar penampilan Agnez Mo, dibayar sepenuhnya oleh penyelenggara acara dalam hal ini Holywings Group.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore