Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Januari 2025 | 00.51 WIB

Pitra Romadoni Sayangkan Langkah Penyidik Tahan Isa Zega di Kasus Pencemaran Nama Baik

Isa Zega melaksanakan ibadah umrah dengan menggunakan pakaian perempuan. (instagram: mufti.anam) - Image

Isa Zega melaksanakan ibadah umrah dengan menggunakan pakaian perempuan. (instagram: mufti.anam)

 
JawaPos.com - Pengacara Pitra Romadoni ikut angkat bicara atas kasus penahanan terhadap Isa Zega oleh Polda Jawa Timur terkait kasus dugaan pencemaran nama baik laporan Shandy Purnamasari.
 
Pitra yang sempat menjadi kuasa hukum Isa Zega terkait laporan Nikita Mirzani beberapa tahun silam menyayangkan langkah penyidik menggunakan hak subyektivitasnya dalam melakukan penahanan terhadap Isa Zega.
 
Pitra Romadoni berpandangan, dalam kasus pencemaran nama baik, tersangka tidak perlu ditahan apabila yang bersangkutan sudah meminta maaf sekalipun dinilai bersalah. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.
 
Pitra menyayangkan kasus Isa Zega berujung pada penahanan yang bersangkutan. Menurutnya, kasus yang menjerat transpuan yang merupakan seteru Nikita Mirzani dan Lucinta Luna itu, seharusnya dapat diselesaikan melalui restorative justice dan tidak harus dilakukan penahanan.
 
"Isa Zega seharusnya tidak perlu ditahan," ujar Pitra Romadoni dalam keterangannya kepada JawaPos.com, Senin (27/1).
 
Pitra berpandangan,  Pasal ITE dalam kasus pencemaran nama baik merupakan pasal karet yang bisa digunakan dalam menjerat siapapun apabila merasa tersinggung.  Pitra menganggap pasal karet pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE tidak relevan lagi digunakan untuk menahan seseorang, sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021.
 
"Pemidanaan penjara dengan menggunakan pasal karet atas suatu kritikan merupakan bentuk pembungkaman terhadap kritik," ujar Pitra.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore