Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 November 2024 | 21.19 WIB

Choi Bomin Memenangkan Gugatan Ganti Rugi Setelah Wajahnya Dipukul Stik Golf

Aktor Choi Bomin memenangkan gugatan perdata. (Allkpop) - Image

Aktor Choi Bomin memenangkan gugatan perdata. (Allkpop)

JawaPos.com - Mantan anggota boy group Golden Child yang kini menjadi aktor, Choi Bomin telah memenangkan gugatan ganti rugi.
 
Choi Bomin mengalami patah tulang wajah, di sebuah tempat latihan golf setelah terkena pukulan stik golf yang diayunkan oleh orang lain.
 
Bulan lalu, divisi perdata delapan pengadilan distrik Barat Seoul memutuskan untuk memenangkan sebagian gugatan Choi Bomin, yaitu kasus perdata 2023, nomor 256327) terhadap 'A' yang mengayunkan stik golf, dan 'B' operator lapangan golf. 
 
Pengadilan memerintahkan 'B' untuk membayar Choi Bomin 12 juta KRW (Rp 136 juta), dengan sekitar 10,6 juta KRW (Rp 120 juta) untuk ditanggung bersama dengan 'A', dan keputusan ini sekarang sudah final.
 
Insiden tersebut terjadi pada bulan September 2022 di lapangan golf di Deogyang-gu, kota Goyang, provinsi Gyeonggi. 
 
Choi Bomin sedang menggunakan kios di stan miliknya ketika 'A', yang sedang berayun di stan sebelah secara tidak sengaja memukul wajahnya dengan stik golf. 
 
Choi Bomin mengalami patah tulang zygomaticomaxillary complex (tulang pipi), yang memaksanya untuk menghentikan aktivitasnya saat itu.
 
“Operator lapangan golf harus menyediakan fasilitas yang aman, yang mencegah risiko bagi pengguna,” catatan dari hakim, seperti yang dikutip dari Allkpop.
 
Hakim mengutip peraturan, yang mengharuskan lapangan latihan golf memiliki setidaknya 2,5 meter jarak antar bilik. 
 
Jarak yang cukup untuk mencegah stik golf menghantam dinding atau langit-langit, dan jaring pengaman atau sekat untuk mencegah kecelakaan akibat bola yang nyasar.
 
Meskipun jaraknya memenuhi persyaratan jarak, tidak ada partisi atau struktur pembatas di antara bilik. 
 
Kios juga diposisikan dekat dengan bilik yang berdekatan, yang berarti bahwa siapapun yang mengoperasikannya dapat dengan mudah masuk, ke dalam radius ayunan pengguna di sebelahnya, sehingga menimbulkan risiko cedera yang tinggi. 
 
Hakim menemukan bahwa 'B,' melanggar kewajiban keselamatan mereka dengan tidak menyediakan langkah-langkah keamanan yang memadai, yang menyebabkan kecelakaan tersebut. 
 
Dengan demikian, 'B' dianggap bertanggung jawab karena gagal memenuhi kewajiban kontrak keselamatan fasilitas.
 
Hakim lebih lanjut mencatat bahwa 'A,' seorang peserta tetap di lapangan, sebelumnya pernah mengenai topi seseorang ketika mengayun, yang menunjukkan kesadaran bahwa jarak yang diberikan mungkin tidak mencukupi untuk mencegah terjadinya kecelakaan. 
 
Dalam insiden ini, 'A' mengayunkan dari posisi yang agak ke belakang, sehingga dapat diperkirakan bahwa seseorang yang berada di bilik di belakangnya dapat terkena pukulan. 
 
Hakim menyatakan bahwa 'A' seharusnya lebih berhati-hati, memeriksa sekelilingnya dan memastikan ayunan yang aman.
 
Namun, hakim juga memutuskan bahwa Choi Bomin bertanggung jawab karena tidak melakukan tindakan pencegahan keselamatan sendiri.
 
Oleh karena itu, tanggung jawab 'A dibatasi hingga 30 persen, karena Choi Bomin dapat mengantisipasi risiko tersebut, mengingat jarak stan dan kios yang berdekatan, namun tidak tetap waspada.
 
Pengadilan memberikan sekitar 2 juta KRW (Rp 22 juta) untuk biaya pengobatan dan 10 juta KRW (Rp 113 juta), sebagai kompensasi untuk tekanan emosional. 
 
Namun, klaim Choi Bomin untuk 35 juta KRW (Rp 397 juta) dalam bentuk kehilangan pendapatan dari 12 kontrak, yang terlewatkan selama masa pemulihannya ditolak,
 
Hakim mengungkapkan jika tidak ada bukti yang cukup, terkait kerusakan khusus ini dengan kesalahan 'A' dan 'B' pada saat itu, yang berarti tidak dapat dianggap terkait langsung dengan kecelakaan tersebut.
 

***

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore