Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 November 2024 | 02.16 WIB

Mantan Manajer Divonis 2 Tahun 6 Bulan Kasus Penggelapan Uang Rp 1,3 Miliar, Begini Tanggapan Fuji

Fujianti Utami. Sumber foto: Instagram @fuji_an - Image

Fujianti Utami. Sumber foto: Instagram @fuji_an

 
 
JawaPos.com-Batara Ageng, mantan manajer selebgram Fujianti Utami atau kerap disapa Fuji, dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas kasus penggelapan uang milik Fuji senilai Rp 1,3 miliar.
 
 
"Menjatuhkan hukuman terhadap  terdakwa Batara Ageng dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (12/11).
 
Vonis ini dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa. Poin putusan lainnya, memerintahkan terdakwa Batara Ageng untuk tetap berada di balik jeruji.
 
Sebelum vonis dijatuhkan, majelis hakim membacakan pertimbangan yang memberatkan sekaligus meringankan bagi terdakwa. Hal yang memberatkan, terdakwa telah menikmati hasil atas tindakan pidana yang dilakukan dan tidak adanya perdamaian antara terdakwa dengan Fuji.
 
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan dan terdakwa belum pernah diadili sebelumnya," kata majelis hakim.
 
Atas vonis yang sudah dijatuhkan tersebut, Batara Ageng mengaku menerima putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
 
Fuji yang hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengaku, putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan bagi dirinya selaku korban kasus penggelapan uang Rp 1,3 miliar.
 
"Alhamdulillah, aku menghormati putusan pengadilan. Aku rasa sudah cukup adil ya, cukup puas dengan hasilnya," kata Fuji saat ditemui usai persidangan.
 
Fuji tidak masalah meski harus kehilangan uang mencapai Rp 1 miliar. Terpenting bagi mantan kekasih Thariq Halilintar itu, proses penegakan hukum telah dilakukan sampai dengan adanya putusan dari pengadilan. (*)
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore