Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 November 2024 | 01.48 WIB

Mahalini Mualaf 2 Hari Sebelum H Pernikahan, Tak Dicatat di KUA Terhalang Administrasi

Penyanyi Mahalini tampil pada Lifetime Tribute To Chrisye Concert di Istora Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2024). (Imam Husein/ Jawa Pos)

 
JawaPos.com-Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja yang belum tercatat di kantor urusan agama (KUA) dan mengakibatkan pernikahan mereka belum diakui oleh negara, menjadi sorotan publik. 
 
 
Hal ini karena fakta ini cukup mengejutkan bagi publik mengingat pernikahan pasangan sesama penyanyi itu dihadiri Presiden Jokowi yang merupakan simbol negara dan mereka juga sempat pamer buku nikah.
 
Ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam rangka pengesaham pernikahan, Markus Hadi Tanoto selaku kuasa hukum Rizky Febian menyatakan, masalah administrasi menjadi faktor penghambat didaftarkannya pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ke KUA pada saat itu.
 
Diungkapkan Markus, Mahalini baru menjadi mualaf sekitar H-2 sebelum pernikahan digelar di salah satu hotel mewah di bilangan Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024 lalu.
 
“Saya jelaskan bahwa Mahalini sudah mualaf di hari pernikahan tanggal 10 Mei. Dia mualaf pada tanggal 8 Mei," ujar Markus di hadapan awak media, Senin (4/11).
 
Waktu singkat dari masa mualaf dan hari H pernikahan tentu saja tidak memungkinkan bagi Mahalini untuk mengurus administrasinya. Alhasil, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini terpaksa digelar secara agama pada saat itu.
 
“KTP Mahalini saat itu belum berubah dari agama sebelumnya menjadi Islam," ungkap Markus.
 
Dengan mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan,pasangan Rizky Febian dan Mahalini menginginkan pernikahan mereka juga diakui oleh negara. Hal ini penting dilakukan untuk memudahkan mereka ke depannya. (*)
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore