
Lolly mengatakan bahwa dirinya tidak kabur dari apartemen. Dia mengaku tidak sedang berada di apartemen saat Nikita Mirzani datang karena sedang main ke rumah kekasihnya, Vadel Badjideh. (Instagram)
JawaPos.com - Kasi Humas Pores Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyatakan bahwa tidak ada hambatan berarti dalam penanganan kasus dugaan pencabulan dan menyuruh melaporkan aborsi laporan Nikita Mirzani dengan terlapor Vadel Badjideh.
Penanganan kasus ini sedikit lambat karena ada sedikit hambatan di visum mengingat dokter ahli dari RSCM Jakarta yang menangani dan memeriksa visum Lolly sempat ke luar negeri ada seminar di sana.
Namun dokter ahli dari RSCM sudah menantatangani hasil visum dan penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sekitar 2 hari lalu.
"Penyidik sudah mengumpulkan bukti dan meminta ketarangan-keterangan saksi. Dan yang terbaru, penyidik memeriksa saksi ahli dokter RSCM yang menangani visum LM," kata AKP Nurma Dewi saat ditemui di kantornya, Jumat (25/10).
Dia juga mengatakan, bukti-bukti dan keterangan dari sejumlah saksi menjadi pijakan penyidik untuk melangkah lebih lanjut.
Kabar terbaru atas kasus tersebut, penyidik telah melakukan gelar perkara dan secara resmi menaikkan laporan NIkita Mirzani terhadap Vadel Badjideh dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik meyakini ada unsur pidana atas laporan tersebut.
Setelah laporan Nikita Mirzani naik ke tahap penyidikan, langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan dan akan meminta keterangan kembali kepada pihak pelapor, korban, dan juga terlapor.Penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap mereka.
Baca Juga: Tersiksa Akibat Cantengan? Ini 5 Cara Mengatasi Kuku yang Cantengan Sendiri di Rumah, Salah Satunya dengan Cuka Apel
Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024, terkait dugaan pencabulan dan menyuruh untuk melakukan aborsi, dengan korban putrinya bernama Laura Meizani Nasseru atau Lolly.
Dalam laporannya tersebut, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan pasal berlapis. Yaitu pasal terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga KUHP.
Dalam kasus ini, Vadel Badjideh terancam hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
