
Lolly mengatakan bahwa dirinya tidak kabur dari apartemen. Dia mengaku tidak sedang berada di apartemen saat Nikita Mirzani datang karena sedang main ke rumah kekasihnya, Vadel Badjideh. (Instagram)
JawaPos.com - Kasi Humas Pores Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyatakan bahwa tidak ada hambatan berarti dalam penanganan kasus dugaan pencabulan dan menyuruh melaporkan aborsi laporan Nikita Mirzani dengan terlapor Vadel Badjideh.
Penanganan kasus ini sedikit lambat karena ada sedikit hambatan di visum mengingat dokter ahli dari RSCM Jakarta yang menangani dan memeriksa visum Lolly sempat ke luar negeri ada seminar di sana.
Namun dokter ahli dari RSCM sudah menantatangani hasil visum dan penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sekitar 2 hari lalu.
"Penyidik sudah mengumpulkan bukti dan meminta ketarangan-keterangan saksi. Dan yang terbaru, penyidik memeriksa saksi ahli dokter RSCM yang menangani visum LM," kata AKP Nurma Dewi saat ditemui di kantornya, Jumat (25/10).
Dia juga mengatakan, bukti-bukti dan keterangan dari sejumlah saksi menjadi pijakan penyidik untuk melangkah lebih lanjut.
Kabar terbaru atas kasus tersebut, penyidik telah melakukan gelar perkara dan secara resmi menaikkan laporan NIkita Mirzani terhadap Vadel Badjideh dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik meyakini ada unsur pidana atas laporan tersebut.
Setelah laporan Nikita Mirzani naik ke tahap penyidikan, langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan dan akan meminta keterangan kembali kepada pihak pelapor, korban, dan juga terlapor.Penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap mereka.
Baca Juga: Tersiksa Akibat Cantengan? Ini 5 Cara Mengatasi Kuku yang Cantengan Sendiri di Rumah, Salah Satunya dengan Cuka Apel
Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024, terkait dugaan pencabulan dan menyuruh untuk melakukan aborsi, dengan korban putrinya bernama Laura Meizani Nasseru atau Lolly.
Dalam laporannya tersebut, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan pasal berlapis. Yaitu pasal terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga KUHP.
Dalam kasus ini, Vadel Badjideh terancam hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
