Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 Oktober 2024 | 06.51 WIB

Vadel Badjideh dan Keluarga Kecewa, Mengaku Bantu Selamatkan Lolly Malah Berujung Laporan Polisi

Vadel Badjideh. (Abdul Rahman)



JawaPos.com-Vadel Badjideh dan keluarganya mengaku sangat kecewa dengan Nikita Mirzani, ibu dari Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly. Pasalnya, mereka merasa sudah membantu menyelamatkan Lolly dan mengarahkannya ke jalan yang lebih baik hingga tidak lagi menggunakan pakaian seksi. Namun yang diterimanya justru berupa laporan polisi.
 
Baca Juga: Bendahara Umum DPP PDIP Olly Dondokambey Bocorkan Megawati Soekarnoputri Putuskan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Keluarga Vadel mengaku telah mengarahkan Lolly supaya dapat melaksanakan puasa dan shalat Tarawih di bulan Ramadhan 2024 lalu. Keluarga Vadel juga mengaku memberikan sejumlah nasihat untuk Lolly supaya menjadi pegangan dalam hidupnya.

Kekecewaan Vadel Badjdideh dan keluarganya juga bertambah karena mendapat komentar negatif dari Nikita Mirzani. Mulai disebut tukang semir, orang miskin, muka mirip aspal, dan lain-lain.

"Kami kecewa karena berlarut larut ya cacian dan hinaan ke keluarga kami," kata Martin, kakak kandung Vadel Badjideh saat ditemui di kawasan Epicentrum, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (7/10).

Hal senada juga diungkapkan Razman Arif Nasution selaku pengacara keluarga Vadel. Kliennya dan keluarga sangat kecewa dengan Nikita Mirzani karena sudah memperlakukan anaknya dengan baik namun malah dilaporkan ke ranah hukum.

"Manusia iblis itu bukan ke Nikita Mirzani ya. Maksudnya, ada orang baik kemudian dituding tuding, itu sama dengan perilaku iblis,” kata Razman.

Razman justru mempertanyakan dimana tanggung jawab Nikita Mirzani ke anaknya, karena membiarkan Lolly yang merupakan anak di bawah umur begitu saja selama hampir 2 tahun.

“Kalau ada seorang anak menyerang orang tuanya sendiri, pasti ada sesuatu. Pasti ada sebab akibat,” kata Razman.
 
Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024, terkait dugaan pencabulan dan menyuruh untuk melakukan aborsi, dengan korban putrinya bernama Laura Meizani Nasseru atau Lolly.

Dalam laporannya tersebut, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan pasal berlapis. Yaitu pasal terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga KUHP.

Dalam kasus ini, Vadel Badjideh terancam hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara. (*)
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore