
Status hukum Luna Maya dan Cut Tari diputus hari ini, Selasa (7/8).
JawaPos.com - Status tersangka Luna Maya dan Cut Tari dalam kasus video porno yang melibatkan Ariel Noah diputus hari ini, Selasa (7/8). Setelah, Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mem-praperadilankan status tersangka Luna Maya dan Cut Tari.
"Toh, berdasar bukti-bukti yang diajukan kuasa hukum Kapolri, tidak ada satupun perbuatan yang dilakukan penyidik sejak tanggal 24 Agustus 2010. Dan dari segi kemanfaatan hukum, tak ada lagi manfaatnya menghukum mereka yang sudah dihukum masyarakat," kata wakil ketua LP3HI, Kurniawan dalam keterangan yang diterima JawaPos.com, belum lama ini.
Menurut Kurniawan, Luna Maya dan Cut Tari ditetapkan sebagai tersangka, sejak 9 Juli 2010. Tetapi, perkaranya dibiarkan mengambang. Sedangkan, Ariel sudah dipidana kesusilaan dan telah selesai menjalani hukuman penjara.
Oleh karena itu, LP3HI menggugat Kapolri dan Jaksa Agung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara resmi, sehingga Luna Maya dan Cut Tari bebas dari status tersangka.
"Anggaplah mereka berdua menjadi trigger bagi masyarakat lain yang bukan public figure yang menjadi korban ketidakpastian hukum," lanjutnya.
Lebih lanjut, Kurniawan menegaskan bahwa upaya peradilan LP3HI tanpa ada campur tangan dari pihak Luna Maya atau pun Cut Tari. Menurut Kurniawan, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi bila perkara ini dibiarkan terus mengambang. Pertama, suatu saat bisa saja tiba-tiba berkas dilimpahkan ke pengadilan. Alasan lainnya adalah menghapus stempel tersangka selagi masih ada waktu.
"LP3HI berharap Hakim akan mengabulkan permohonan agar ada pelajaran bagi penyidik agar tidak bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan pekerjaannya. Dan dengan dikabulkannya permohonan tersebut, maka tidak ada lagi tersangka-tersangka lain yang berharap cemas atas kepastian nasibnya," pungkasnya.
Sementara itu, humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan pembacaan keputusan hakim mengenai gugatan ini akan dibacakan pada hari ini, Selasa 7 Agustus.

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
