Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 September 2024 | 17.44 WIB

Kasus Vadel Badjideh Diduga Hamili dan Suruh Lolly Aborsi, Nikita Mirzani Diperiksa Polisi Hari Ini

 

Nikita Mirzani. (Instagram: nikitamirzanimawardi_172)

 
 
JawaPos.com - Artis Nikita Mirzani hari ini, Selasa (17/9) dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia akan dimintai keterangan berdasarkan laporan terhadap Vadel Badjideh atas dugaan menghamili dan menyuruh anaknya melakukan aborsi.
 
"Jam 1 siang nanti, di Unit PPA," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa (17/9).
 
Sejauh ini jadwal pemeriksaan hanya kepada Nikita. Namun, bisa ada pemeriksaan tambahan bila Nikita langsung membawa saksi lain.
 
"Iya nikita saja, tapi kita belum tahu takut dia bawa saksi lain," jelas Nurma.
 
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan mantan pacar Laura Meizani Nassare Asry alias Lolly, Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
 
Dalam laporan ini Nikita mempersangkakan Vadel telah menghamili Lolly yang masih di bawah umur dan memaksanya melakukan aborsi dua kali. Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang. 
 
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan laporan ini. Saat ini laporan masih didalami oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.
 
"Perkaranya terkait persetubuhan anak dibawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9).
 
Dalam keterangannya, Nikita mengaku mendapat informasi kehamilan Lolly dari salah satu teman anaknya berinisial C. Nikita pun mengajukan 3 orang saksi dalam perkara ini. Mereka adalah C, D dan Y.
 
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore