Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 15.23 WIB

Diampdiam Melakukan Molka kepada Pacarnya, Mantan Rapper Idol Pria Ini Akhirnya Dijatuhi Hukuman

Mantan anggota grup pria - Image

Mantan anggota grup pria

JawaPos.com - Mantan anggota grup idola berinisial 'A,' telah dijatuhi hukuman penjara karena melakukan molka kepada pacarnya.
 
Molka adalah perbuatan secara ilegal, dimana pelaku merekam atau mengambil gambar seseorang dalam konteks seksual tanpa seizin korban.
 
Pada tanggal 30 Agustus 2024, pengadilan distrik Barat Seoul menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara, kepada 'A' atas kasus perekaman ilegal menggunakan kamera. 
 
'A' juga akan menjalani program rehabilitasi kejahatan seksual selama 40 jam, dan dilarang bekerja selama tiga tahun di institusi yang berhubungan dengan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas, seperti yang dikutip dari Allkpop. 
 
Dengan alasan kekhawatiran akan risiko keselamatan, pengadilan juga memerintahkan penahanannya segera setelah vonis dijatuhkan.
 
Sebelumnya, 'A' dituduh merekam berbagai bagian tubuh pacarnya saat itu, 'B' sebanyak 18 kali selama hubungan seksual antara bulan Juli 2022 hingga Mei 2023. 
 
'A' bahkan menyarankan agar 'B' mengenakan penutup mata selama hubungan seksual, sebelum menggunakan aplikasi kamera tanpa suara untuk merekam 'B' tanpa persetujuan. 
 
 
Namun, pengadilan mempertimbangkan bahwa tidak ada rekaman yang didistribusikan dan bahwa 'A,' tidak pernah dihukum karena pelanggaran serupa dalam menentukan hukumannya.
 
Sementara itu, 'A' dipromosikan dalam grup idola pria beranggotakan lima orang antara tahun 2017 sampai 2019, setelah itu ia menghentikan aktivitasnya karena alasan kesehatan.
 
Dari kasus tersebut menimbulkan kecurigaan jika 'A,' diduga adalah Choi Woo Young dari boy group Top Secret (TST) yang dibentuk oleh KJ Music.
 
Karena pada tanggal 22 Desember 2023, ada laporan bahwa mantan anggota grup idola, Choi  Woo Young telah didakwa karena merekam pacarnya secara ilegal.
 
Saat Choi  Woo Young melakukan hubungan seksual dengan kekasihnya, dalam rentan waktu yang sama seperti yang telah diberitakan saat ini.
 
***
Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore