Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Agustus 2024 | 23.38 WIB

Ada Surat dari BNNP, Majelis Hakim Tunda Putusan Kasus Narkoba Ammar Zoni

Ammar Zoni saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Abdul Rahman/ JawaPos.com) - Image

Ammar Zoni saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Abdul Rahman/ JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Sidang putusan atas kasus narkoba dengan terdakwa aktor Ammar Zoni dan temannya bernana Akri seharusnya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 
 
Namun berhubung majelis hakim menerima sebuah surat dari BNNP DKI Jakarta, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang putusan kasus narkoba untuk ketiga kalinya ini bagi Ammar Zoni.
 
"Kita tunda sidang putusan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024," ujar Achmad Satibi selaku Hakim Ketua di persidangan, Selasa (20/8).
 
 
Sebelum diputuskan untuk menunda, majelis hakim terlebih dahulu menanyakan kondisi kesehatan Ammar Zoni dan juga Akri yang menghadiri persidangan secara virtual. Keduanya mengaku dalam keadaan baik dan siap mengikuti persidangan.
 
"Sehat Yang Mulia. Siap, siap, dengar," ujar Ammar Zoni.
 
Sementara itu, Khareza Mokhamad Thayzar mengaku tidak mengetahui apa isi surat yang dikirimkan BNNP ke pihak pengadilan. Dia pun menghormati keputusan majelis hakim untuk menunda sidang putusan kasus narkoba Ammar Zoni.
 
"Yang kita tahu tadi cuma diinformasikan ada surat dari BNNP. Soal isinya apa kami tidak tahu," tuturnya.
 
 
Seperti diketahui, Ammar Zoni ditangkap polisi untuk ketiga kalinya terkait kasus narkoba pada 12 Desember 2023. Bintang sinetron 7 Manusia Harimau ditangkap di sebuah apartemen di bilangan Serpong Tangerang Selatan.
 
Ammar Zoni ditangkap dengan barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat 4,36 gram dan 1 paket ganja seberat 1,32 gram.
 
Dalam sidang tuntutan digelar beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara. Dia dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore