Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Agustus 2024 | 04.06 WIB

Ammar Zoni Tuding Akri Terjepit hingga Bikin Pengakuan Dirinya Terlibat Kasus Bisnis Narkoba

Artis Ammar Zoni berbaju tahanan saat gelar rilis di Polres Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023). Untuk ke tiga kali sudah Ammar Zoni terjerat kasus yang sama. Polisi menyebut dari hasil tes laboratorium, urine Ammar Zoni menunjukkan positif atau mengandung

JawaPos.com - Artis Ammar Zoni sudah tiga kali ditangkap karena kasus narkoba, di mana dua kasus sebelumnya ia divonis sebagai penyalahguna obat-obatan terlarang. Namun, kasus narkoba yang menjeratnya untuk ketiga kalinya ini justru menyorot dirinya sebagai pemodal bisnis haram narkoba.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki keyakinan bahwa Ammar Zoni terlibat dalam kegiatan bisnis narkoba dengan kapasitasnya sebagai pemodal. Mantan Irish Bella itu disebut menggelontorkan uang sebesar Rp 50 juta ke seseorang bernama Akri untuk menjalankan bisnis haram tersebut.
 
Akan tetapi, Ammar Zoni dan kuasa hukumnya secara tegas membantah keterlibatannya dalam bisnis narkoba. Pihak Ammar mengklaim, uang Rp 50 juta yang dipinjamkan ke Akri karena yang bersangkutan mengaku menjalankan usaha di bidang pertanian.
 
 
Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni menilai, Akri dalam posisi terjepit sehingga dia pun dianggap mengarang cerita.
 
"Bisa ilusi Akri juga karena dia nggak bisa mempertanggungjawabkan uang yang diberikan. Posisinya terjepit. Yang jelas dari fakta, bukti, saksi, dan alat bukti kan dari Akri semua,"  ujar Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8).
 
Lebih lanjut, Jon Mathias menganggap aneh seharusnya yang diburu dan pantas dijatuhi hukuman berat adalah orang di atas Akri. 
 
"Kenapa si Akri menutup nutupi bandar dan penjual narkotika yang sebenarnya?," ujar Jon Mathias.
 
 
Seperti diketahui, Ammar Zoni ditangkap polisi untuk ketiga kalinya terkait kasus narkoba pada 12 Desember 2023 lalu. Bintang sinetron 7 Manusia Harimau tersebut ditangkap di sebuah apartemen di bilangan Serpong Tangerang Selatan.
 
Ammar Zoni ditangkap dengan barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat 4,36 gram dan 1 paket ganja seberat 1,32 gram.
 
Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara. Dia dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore