Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Juli 2024 | 21.53 WIB

Ammar Zoni Bantah Jadi Pemodal Bisnis Narkoba

 
 
 

Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara oleh hakim. Kuasa hukum menegaskan bahwa vonis itu bukti Ammar Zoni bukan pengedar atau penjual Narkoba. (ANTARA/Risky Syukur)

 
JawaPos.com - Aktor Ammar Zoni dalam pledoi membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa dirinya termasuk pemodal dan terlibat dalam bisnis narkoba. Diwakili kuasa hukumnya, bintang sinetron 7 Manusia Harimau mengaku hanya sebagai pecandu narkoba.
 
Ammar Zoni mengaku uang yang sempat diberikannya kepada terdakwa Akri bukan dalam rangka transaksi bisnis narkoba. Namun sayangnya dana itu malah diputar untuk bisnis obat-obatan terlarang oleh yang bersangkutan.
 
"Ammar tidak terlibat dalam bisnis itu. Misalnya ada orang pinjam uang ke saya mau bisnis cendol. Tapi tiba-tiba dia membeli narkoba. Apa saya harus tanggung jawab?," jelas Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni di PN Jakarta Barat, Selasa (23/7).
 
Tekait penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Ammar Zoni, pada waktu hampir bersamaan dia mengalami tekanan berat. Dia digugat cerai oleh Irish Bella dan dia juga kehilangan ayah yang sangat disayanginya meninggal dunia.
 
Dari tekanan hebat dialaminya tersebut, Ammar Zoni mencari pelarian diri dengan menggunakan narkoba lagi dan kemudian ditangkap petugas kepolisian bidang narkoba dari Polres Metro Jakarta Barat.
 
"Terdakwa mengalami depresi dan sakit secara psikis dengan adanya kejadian yang menimpa terdakwa. Mulai dari ayah yang sakit kanker stadium 4 sampai meninggal dan digugat cerai," ujar Jon Mathias.
 
 
Pengacara Ammar Zoni menilai, hukuman yang paling tepat untuk Ammar Zoni adalah dijatuhi hukuman rehabilitasi supaya yang bersangkutan dapat benar-benar sembuh dari ketertantungannya pada narkoba.
 
"Menurut pendapat kami hukuman yang tepat bagi penyalahguna narkoba adalah rehabilitasi. Supaya penyalahguna dapat sembuh dan tidak mengulangi perbuatan yang sama," ucapnya.
 
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore