Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Juli 2024 | 04.00 WIB

Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Abaikan Perintah Hakim

Ammar Zoni dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar terkait kasus narkoba. - Image

Ammar Zoni dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar terkait kasus narkoba.

 
JawaPos.com - Jon Mathias selaku kuasa hukum mengaku terkejut atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ammar Zoni meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara atas kasus narkoba.
 
Jon Mathias pun sebenarnya sudah menangkap sinyal Jaksa akan memperberat hukuman terhadap Ammar Zoni. Yaitu dengqn Jaksa mengabaikan perintah hakim untuk kepentingan rehabilitasi Ammar Zoni.
 
"Assessment TAT sudah ada penetapan hakim sejak 1, 5 bulan lalu tapi nggak pernah dilaksanakan Jaksa. kita sudah koordinasi minta persyaratannya, surat pengantar dari Jaksa nggak ada. Padahal itu perintah hakim," kata Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7).
 
 
Dia pun menyebut, apabila Jaksa tidak mau menjalankan perintah majelis hakim, maka Jaksa sebaiknya mengirimkan surat ke pengadilan tidak mau menjalankan perintah hakim. 
 
"Tapi sampai saat ini kan tidak ada, diabaikan saja perintah hakim," tuturnya.
 
Hal lain yang menurut pihak Ammar Zoni aneh dalam tuntutan Jaksa adalah tuntutan terhadap pengedar narkoba lebih rendah rendah dibandingkan dengan tuntutan terhadap Ammar Zoni yang diklaimnya hanya sebagai penyalahguna atau pemakai.
 
"Ada keanehan lah menurut kita. Yang jelas penjualnya yang asli dituntut cuma 10 tahun. Padahal dia yang jual ke Ammar," tuturnya.
 
Meskipun Jaksa memperberat hukuman ke Ammar Zoni, Jon Mathias yakin majelis hakim akan bijak dalam memutus perkara ini nanti.
 
"Hakim kan suda aturan SEMA No 3 Tahun 2023. Tidak perlu berpedoman untuk kasus narkoba pada dakwaan Jaksa,"paparnya.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore