Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Mei 2024 | 02.05 WIB

Ammar Zoni Ajukan Eksepsi, Jadikan Kasus Crazy Rich Palsu Doni Salmanan Sebagai Contoh

Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara oleh hakim. Kuasa hukum menegaskan bahwa vonis itu bukti Ammar Zoni bukan pengedar atau penjual Narkoba. (ANTARA/Risky Syukur) - Image

Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara oleh hakim. Kuasa hukum menegaskan bahwa vonis itu bukti Ammar Zoni bukan pengedar atau penjual Narkoba. (ANTARA/Risky Syukur)

 
JawaPos.com - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni diketahui sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi, keberatan karena kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
 
Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang untuk menangani kasus penyalahgunaan narkoba kliennya. Dengan alasan, tempat kejadian perkara sekaligus barang bukti diamankan berada di daerah BSD, Tangerang Selatan.
 
Menurut Jon Mathias, kasus penyalahgunaan narkoba yang dialami Ammar Zoni seharusnya ditangani Pengadilan Negeri Tangerang sesuai dengan wilayah penangkapan Ammar Zoni sekaligus diamankannya barang bukti.
 
 
Pihak Ammar Zoni pun menjadikan kasus crazy rich palsu Doni Salmanan sebagai contoh. Meski Doni ditangkap Mabes Polri, pelaku penipuan berkedok trading itu, perkaranya tetap disidang dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
 
"Seharusnya yang berhak menangani Pengadilan Negeri Tangerang, bukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Jon Mathias.
 
Dia juga menyatakan, sebuah perkara hukum seharusnya memperhatikan dan mentaati wilayah hukum apabila ingin menegakkan hukum sesuai aturan.  Dalam hal ini, kasus narkoba Ammar Zoni seharusnya ditangani PN Tangerang.
 
 
"Dalam poin eksepsi, kita juga minta dakwaan jaksa batal dan tidak sah. Dan Ammar Zoni harus dibebaskan karena sudah menjalani hukuman (ditahan,red)," katanya.
 
Eksepsi yang diajukan pihak Ammar Zoni ditolak oleh Jaksa. Hal itu dianggap biasa saja oleh Jon Mathias karena pihaknya dan Jaksa berada dalam kubu yang berseberangan.
 
"Itu hak jaksa. Tapi nanti kan yang memutuskan majelis hakim," katanya.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore