Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 Maret 2024 | 21.17 WIB

Kesal dengan Aturan Bea Cukai Bikin Ribet, Darius Sinathrya: Gak Sekalian Bandaranya Ditutup

Darius Sinathrya. (Issak Ramdahni/Dok. JawaPos.com - Image

Darius Sinathrya. (Issak Ramdahni/Dok. JawaPos.com

JawaPos.com - Bea Cukai yang mengaku menerima titipan aturan dari lintas intansi berencana melakukan pembatasan barang bawaaan penumpang pesawat yang akan bepergian ke luar negeri. Salah satu publik figur yang kesal dengan aturan Bea Cukai yang baru adalah aktor Darius Sinathrya. Dia menganggap aturan tersebut sudah tidak menganggap warga negara sebagai manusia yang merdeka.

"Aturan nggak guna, bikin ribet. Sebenarnya kita ini warga negara apa tahanan ya? Segitu curiga sama semua penumpang sampai bikin aturan yang mboten-mboten," keluh aktor kelahiran Kloten, Swiss, 21 Mei 1985 di akun media sosial X.

Saking kesalnya dengan aturan aneh yang disosialisasikan oleh Bea Cukai, Darius Sinathrya meminta orang-orang dilarang saja untuk bepergian ke luar negeri.

"Gak sekalian bandaranya ditutup biar nggak usah ada yang keluar negeri?! Mau nertibin jastip yang kena imbas semua penumpang," imbuhnya.

Komentar Darius Sinathrya ini dibuatnya setelah membaca unggahan Ismail Fahmi selaku Founder Drone Emprit yang memberikan penjelasan terkait aturan baru yang akan diberlakukan Bea Cukai.

Dalam unggahannya di media sosial X, Ismail menyatakan bila hendak bepergian ke luar negeri, dalam aturan Bea Cukai, tidak bisa langsung ke departure setibanya di bandara. Melainkan harus ke arrival terlebih dahulu untuk tujuan melaporkan barang apa saja yang akan dibawa ke luar negeri.

"Habis itu akan dikasih dokumen persetujuan membawa barang ke luar negeri. Dan akan dikawal hingga barang yang dilaporkan benar-benar dibawa ke luar negeri melalui terminal departure," jelas Ismail Fahmi.

"Pas balik, akan diperiksa apakah barang yang dilaporkan benar-benar dibawa kembali. Nah, kalau ada barang yang tidak dibawa kembali, apa dianggap ekspor dan kena bea ekspor? Jadi siapkan waktu lebih banyak. Kalau ternyata buru-buru, dan tidak sempat lapor, mungkin alamat barang-barang yang dibawa dianggap semua beli dari luar, dan harus bayar bea," imbuhnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore