Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 April 2026 | 03.45 WIB

Bea Cukai: Impor 100 Ribu Lebih Kendaraan Koperasi Merah Putih Kena Tarif 5 Persen lewat AIFTA

Pikap dari brand asal India, Mahindra, menjadi salah satu jenis kendaraan yang diimpor untuk dijadikan kendaraan operasional Koperasi Merah Putih. (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Pikap dari brand asal India, Mahindra, menjadi salah satu jenis kendaraan yang diimpor untuk dijadikan kendaraan operasional Koperasi Merah Putih. (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com-Pemerintah mengenakan tarif bea masuk 5 persen untuk impor mobil pikap program Koperasi Merah Putih dari India. Bea masuk rendah itu karena ada skema ASEAN-India Free Trade Agreement (AIFTA). 

Melalui skema itu, potensi penerimaan pajak dari impor sekitar 105.000 unit kendaraan dari Mahindra dan Tata asal India diperkirakan berada di kisaran Rp 4,5 triliun.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa kendaraan niaga yang diimpor dari India memanfaatkan tarif preferensi dalam perjanjian perdagangan bebas tersebut.

“Importasi kendaraan jenis pikap niaga tersebut dilakukan dengan memanfaatkan skema tarif preferensi dalam kerangka ASEAN–India Free Trade Agreement (AIFTA),” ujarnya kepada JawaPos.com, Kamis (9/4).

Dalam skema tersebut, tarif bea masuk yang dikenakan hanya sebesar 5 persen dari nilai pabean kendaraan, lebih rendah dibandingkan tarif umum yang bisa mencapai puluhan persen, sepanjang importir memenuhi persyaratan asal barang (rules of origin).

“Tarif Bea Masuk yang dikenakan sesuai skema AIFTA adalah sebesar 5 persen dari nilai pabean kendaraan,” jelasnya. 

Namun, dia tidak mengungkap seberapa besar pendapatan negara dari impor itu. Budi menegaskan jika proses importasi kendaraan dari India itu tetap dikenakan kewajiban pajak sesuai aturan.

Meski demikian, bea masuk bukan satu-satunya komponen pajak. Impor kendaraan yang tetap dikenakan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen serta Pajak Penghasilan (PPh) impor sekitar 2,5 persen.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore