Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Februari 2024 | 21.17 WIB

Sebelum Kejadian, Tamara Tyasmara dan Yudha Arfandi Survei Kolam Renang untuk Keselamatan Dante

Tamara Tyasmara - Image

Tamara Tyasmara

JawaPos.com - Bintang sinetron Tamara Tyasmara menjalani pemeriksaan psikologi forensik atas kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramutidyo, pada Kamis (16/2). Didampingi kuasa hukumnya, Tamara tidak berhasil melalui proses tersebut hingga tuntas karena kelelahan.

"Karena kondisi klien kami capek, jadi akan di-reschedule untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan kami akan kooperatif,” kata Sandy Arifin selaku pengacara Tamara di Polda Metro Jaya.

Berlangsung selama tiga jam, Tamara mendapat 10 pertanyaan. Dalam kesempatan itu, Tamara juga menyodorkan isi percakapannya dengan tersangka Yudha Arfandi melalui pesan singkat selama mereka berpacaran. "Saya tunjukkin HP saya dari kami pacaran April 2022. Tapi, detailnya nggak boleh disampaikan,” tuturnya.

Sementara itu, Tamara juga mengakui bahwa dirinya bersama sang kekasih sempat mendatangi TKP seminggu sebelum Dante meninggal. Namun, hal itu bukan karena dirinya ikut terlibat dalam dugaan kasus pembunuhan tersebut. Melainkan ingin memastikan keselamatan Dante. "Iya, tanggal 22 (Januari, Red). Dante mau main di playground aja harus cek dulu bersih atau nggak. Apalagi berenang,” kata Tamara.

Tersangka yudha di hadirkan saat rilis kasus pembunuhan Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024).

Menurut dia, hal tersebut wajar dilakukan oleh orang tua. Apalagi, Dante merupakan putra semata wayangnya. Karena itu, Tamara harus ekstra menjaga anak hasil perkawinannya dengan Angger Dimas tersebut. "Dante sakit aja obatnya diminum per berapa menit aku catat. Memang aku orangnya seperti itu,” ujar pesinetron berusia 29 tahun tersebut.

Sebagaimana diketahui, Dante meninggal akibat ditenggelamkan oleh YA selama 12 kali dalam durasi 2–54 detik di kolam renang sedalam 150 sentimeter. Dante dinyatakan meninggal dunia pada 27 Januari lalu. Sedangkan YA ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Jumat (9/2). Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (shf/c6/ayi)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore