
Tamara Tyasmara
JawaPos.com - Bintang sinetron Tamara Tyasmara menjalani pemeriksaan psikologi forensik atas kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramutidyo, pada Kamis (16/2). Didampingi kuasa hukumnya, Tamara tidak berhasil melalui proses tersebut hingga tuntas karena kelelahan.
"Karena kondisi klien kami capek, jadi akan di-reschedule untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan kami akan kooperatif,” kata Sandy Arifin selaku pengacara Tamara di Polda Metro Jaya.
Berlangsung selama tiga jam, Tamara mendapat 10 pertanyaan. Dalam kesempatan itu, Tamara juga menyodorkan isi percakapannya dengan tersangka Yudha Arfandi melalui pesan singkat selama mereka berpacaran. "Saya tunjukkin HP saya dari kami pacaran April 2022. Tapi, detailnya nggak boleh disampaikan,” tuturnya.
Sementara itu, Tamara juga mengakui bahwa dirinya bersama sang kekasih sempat mendatangi TKP seminggu sebelum Dante meninggal. Namun, hal itu bukan karena dirinya ikut terlibat dalam dugaan kasus pembunuhan tersebut. Melainkan ingin memastikan keselamatan Dante. "Iya, tanggal 22 (Januari, Red). Dante mau main di playground aja harus cek dulu bersih atau nggak. Apalagi berenang,” kata Tamara.
Tersangka yudha di hadirkan saat rilis kasus pembunuhan Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024).
Menurut dia, hal tersebut wajar dilakukan oleh orang tua. Apalagi, Dante merupakan putra semata wayangnya. Karena itu, Tamara harus ekstra menjaga anak hasil perkawinannya dengan Angger Dimas tersebut. "Dante sakit aja obatnya diminum per berapa menit aku catat. Memang aku orangnya seperti itu,” ujar pesinetron berusia 29 tahun tersebut.
Sebagaimana diketahui, Dante meninggal akibat ditenggelamkan oleh YA selama 12 kali dalam durasi 2–54 detik di kolam renang sedalam 150 sentimeter. Dante dinyatakan meninggal dunia pada 27 Januari lalu. Sedangkan YA ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Jumat (9/2). Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (shf/c6/ayi)

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
