
Tamara Tyasmara
JawaPos.com - Bintang sinetron Tamara Tyasmara menjalani pemeriksaan psikologi forensik atas kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramutidyo, pada Kamis (16/2). Didampingi kuasa hukumnya, Tamara tidak berhasil melalui proses tersebut hingga tuntas karena kelelahan.
"Karena kondisi klien kami capek, jadi akan di-reschedule untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan kami akan kooperatif,” kata Sandy Arifin selaku pengacara Tamara di Polda Metro Jaya.
Berlangsung selama tiga jam, Tamara mendapat 10 pertanyaan. Dalam kesempatan itu, Tamara juga menyodorkan isi percakapannya dengan tersangka Yudha Arfandi melalui pesan singkat selama mereka berpacaran. "Saya tunjukkin HP saya dari kami pacaran April 2022. Tapi, detailnya nggak boleh disampaikan,” tuturnya.
Sementara itu, Tamara juga mengakui bahwa dirinya bersama sang kekasih sempat mendatangi TKP seminggu sebelum Dante meninggal. Namun, hal itu bukan karena dirinya ikut terlibat dalam dugaan kasus pembunuhan tersebut. Melainkan ingin memastikan keselamatan Dante. "Iya, tanggal 22 (Januari, Red). Dante mau main di playground aja harus cek dulu bersih atau nggak. Apalagi berenang,” kata Tamara.
Tersangka yudha di hadirkan saat rilis kasus pembunuhan Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024).
Menurut dia, hal tersebut wajar dilakukan oleh orang tua. Apalagi, Dante merupakan putra semata wayangnya. Karena itu, Tamara harus ekstra menjaga anak hasil perkawinannya dengan Angger Dimas tersebut. "Dante sakit aja obatnya diminum per berapa menit aku catat. Memang aku orangnya seperti itu,” ujar pesinetron berusia 29 tahun tersebut.
Sebagaimana diketahui, Dante meninggal akibat ditenggelamkan oleh YA selama 12 kali dalam durasi 2–54 detik di kolam renang sedalam 150 sentimeter. Dante dinyatakan meninggal dunia pada 27 Januari lalu. Sedangkan YA ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Jumat (9/2). Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (shf/c6/ayi)

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
