Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Februari 2024 | 21.14 WIB

Selain Mengeroyok Rico Valentino, Yudha Arfandi Tersangka Kasus Kematian Dante juga Pernah Keroyok Rizky Billar

YA, pacar Tamara Tyasmara resmi jadi tersangka kasus kematian kematian Andante Khalif Pramudityo atau Dante, anak Tamara Tyasmara. Ternyata, dia diketahui bernama Yudha Arfandi. - Image

YA, pacar Tamara Tyasmara resmi jadi tersangka kasus kematian kematian Andante Khalif Pramudityo atau Dante, anak Tamara Tyasmara. Ternyata, dia diketahui bernama Yudha Arfandi.

JawaPos.com - Yudha Arfandi, tersangka kasus kematian anak berusia 6 tahun, Dante, anak Tamara Tyasmara-DJ Angger Dimas, ternyata terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan sebelumnya. Yudha Arfandi disebut pernah mengeroyok Rico Valentino, sebagaimana diketahui dalam unggahan Instagram Putra Siregar. Menurut YouTuber yang juga seorang pengusaha itu, Yudha Arfandi yang paling beringas menyerang Rico meski sudah sempat diamankannya di dalam mobil. Yudha tetap berusaha menghajar Rico yang sudah mengeluarkan banyak darah.

Aktor Rizky Billar secara mengejutkan juga membuat pengakuan bahwa dirinya pernah menjadi korban pengeroyokan Yudha Arfandi dan teman-temannya. Suami Lesti Kejora itu memperlihatkan foto dirinya mengalami sejumlah luka lebam pada bagian wajah.

"Dia juga yang dulu pernah keroyok aku bersama belasan temannya Kak," ujar Rizky Billar dalam unggahan istri Putra Siregar, Septia Siregar.

Rizky Billar menaruh harapan Yudha Arfandi bisa mendapat hukuman atas perbuatannya yang diduga secara sengaja membunuh Dante di kolam renang.

"Takutnya kalau dibiarin makin banyak korban. Akumulasi dari apa yang dia lakuin itu," tutur Rizky Billar.

Yudha Arfandi ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2) pagi. Dia dianggap bertanggung jawab atas kematian anak Tamara ketika berenang di kolam renang di bilangan Jakarta Timur pada Sabtu, 27 Januari 2024 lalu.

Usai ditangkap, Yudha Arfandi langsung dibawa ke Polda Metro Jaya. Dia pun menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya dan kemudian dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan BAP atas kasus kematian Dante.

Polisi mengenakan pasal berlapis dalam kasus ini kepada tersangka Yudha Arfandi. Dia dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan/atau Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 359 KUHP.

Mengacu pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Yudha Arfandi terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore