
YA, pacar Tamara Tyasmara resmi jadi tersangka kasus kematian kematian Andante Khalif Pramudityo atau Dante, anak Tamara Tyasmara. Ternyata, dia diketahui bernama Yudha Arfandi.
JawaPos.com - Yudha Arfandi, tersangka kasus kematian anak berusia 6 tahun, Dante, anak Tamara Tyasmara-DJ Angger Dimas, ternyata terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan sebelumnya. Yudha Arfandi disebut pernah mengeroyok Rico Valentino, sebagaimana diketahui dalam unggahan Instagram Putra Siregar. Menurut YouTuber yang juga seorang pengusaha itu, Yudha Arfandi yang paling beringas menyerang Rico meski sudah sempat diamankannya di dalam mobil. Yudha tetap berusaha menghajar Rico yang sudah mengeluarkan banyak darah.
Aktor Rizky Billar secara mengejutkan juga membuat pengakuan bahwa dirinya pernah menjadi korban pengeroyokan Yudha Arfandi dan teman-temannya. Suami Lesti Kejora itu memperlihatkan foto dirinya mengalami sejumlah luka lebam pada bagian wajah.
"Dia juga yang dulu pernah keroyok aku bersama belasan temannya Kak," ujar Rizky Billar dalam unggahan istri Putra Siregar, Septia Siregar.
Rizky Billar menaruh harapan Yudha Arfandi bisa mendapat hukuman atas perbuatannya yang diduga secara sengaja membunuh Dante di kolam renang.
"Takutnya kalau dibiarin makin banyak korban. Akumulasi dari apa yang dia lakuin itu," tutur Rizky Billar.
Yudha Arfandi ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2) pagi. Dia dianggap bertanggung jawab atas kematian anak Tamara ketika berenang di kolam renang di bilangan Jakarta Timur pada Sabtu, 27 Januari 2024 lalu.
Usai ditangkap, Yudha Arfandi langsung dibawa ke Polda Metro Jaya. Dia pun menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya dan kemudian dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan BAP atas kasus kematian Dante.
Polisi mengenakan pasal berlapis dalam kasus ini kepada tersangka Yudha Arfandi. Dia dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan/atau Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 359 KUHP.
Mengacu pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Yudha Arfandi terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
