Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Februari 2024 | 09.43 WIB

Usai Raih Tiga Piala, Rapper Killer Mike Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol dan Dibawa Keluar dari Lokasi Grammy Awards 2024

Rapper Killer Mike membuat heboh setelah ditangkap polisi dan dibawa keluar dari tempat venue Grammy Awards 2024. - Image

Rapper Killer Mike membuat heboh setelah ditangkap polisi dan dibawa keluar dari tempat venue Grammy Awards 2024.

JawaPos.com - Rapper Killer Mike membuat heboh setelah ditangkap polisi dan dibawa keluar dari tempat venue Grammy Awards 2024. Kejadian ini menodai kebahagiaannya yang meraih tiga penghargaan di acara tersebut, Senin (5/2).

Departemen Kepolisian Los Angeles mengatakan Killer Mike terpaksa ditangkap karena terlibat dalam kasus perkelahian. Dia ditahan dan dibawa ke Divisi Pusat LAPD.

Polisi mengidentifikasi pria tersebut sebagai Michael Render, yang merupakan nama asli dari Killer Mike. Dia didakwa atas tuduhan pelanggaran ringan.

Hanya saja, polisi kemungkinan besar telah membebaskan Killer Mike. Hal itu karena dia sudah aktif kembali di media sosial miliknya pada Senin, 5 Februari 2024.

Sementara dalam postingan LAPD, polisi menyebutkan pertengkaran itu terjadi di blok 700 Chick Hearn Court, tempat Crypto.com Arena berada. “Sekitar jam 4 sore, seseorang ditahan di Crypto.com Arena, lokasi Grammy, karena pertengkaran fisik,” ujar juru bicara LAPD dilansir dari Pojoksatu.id (Jawa Pos Group).

Rapper itu terlihat diborgol dan dibawa ke ruang keamanan dekat pintu masuk VIP. Sebuah sumber menambahkan bahwa penangkapan itu bukan masalah besar dan sang rapper mungkin akan segera dibebaskan.

CEO Recording Academy Harvey Mason Jr. juga terlihat berbicara dengan keamanan dan tim Killer Mike selama sekira 10 hingga 20 menit sebelum menuju ke belakang panggung.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore