Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 Januari 2024 | 00.45 WIB

Soal Pajak Hiburan, Hotman Paris Buka Suara atas Dugaan Ada Oknum Tak Lapor Presiden

Pengacara Hotman Paris Hutapea pada Jumat (26/1/2024) di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Kemenko Marves (antaranews.com) - Image

Pengacara Hotman Paris Hutapea pada Jumat (26/1/2024) di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Kemenko Marves (antaranews.com)

JawaPos.com - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, menduga ada oknum pejabat di pemerintahan yang tidak memberikan laporan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan tersebut terkait dengan adanya rencana kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan jasa hiburan yang menjadi 40 persen hingga 75 persen. 

Dilansir dari antaranews.com, JUmat (26/1), Hotman Paris menyatakan bahwa, pada waktu itu pembahasan tidak sampai pada level atas. Menurutnya, melalui sumber resmi dari Istana, Presiden juga tidak tahu tentang itu. 

Oleh karena itu, Hotman Paris menegaskan bahwa ada oknum pejabat bawahan yang tidak melaporkan secara detail kepada Presiden.

Hotman Paris juga meminta, berdasarkan hasil pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri dan Menko Marves, keduanya memiliki pendapat yang sama bahwa kenaikan pajak 40 persen tidak masuk akal.   

Selain itu, menurut Hotman Paris, di Kota Bogor telah menaikan pajak hiburan hingga mencapai angka 75 persen, dan mengakibatkan merasa berat bagi industri hiburan.

Sehingga, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) serta para pengusaha di dalam dunia hiburan mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).  

Tidak hanya itu, Hotman Paris meminta agar pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang berisi tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Di mana, pada pasal 101 UU HKPD menyatakan bahwa pemerintah dapat memberikan insentif fiskal kepada terhadap pelaku di dalam usaha dan jasa hiburan.

Upaya tersebut berupa pengurangan, keringan, hingga pembebasan maupun penghapusan pokok pajak (pokok retribusi atau sanksinya).

Hotman Paris juga membandingkan dengan pajak di Thailand yang 5 persen, Malaysia 6 peren, Singapura 9 persen. Sedangkan di Indonesia 40 persen, bahkan di Bogor sudah 75 persen dari pendapatan kotor. 

Menurutnya, gubernur, bupati, dan wali kota berhak secara jabatan dalam mengembalikan ke jumlah tarif yang lama. 

Tidak hanya Hotman Paris, Inul Daratista yang memiliki hiburan berupa tempat karaoke, berharap agar polemik tentang kenaikan pajak ini dapat diselesaikan dengan segerah.

Inul berharap kepada kepala daerah untuk segera menindaklanjuti arahan pemerintah pusat yang dengan adanya surat edaran, berisi terkait pemberian insentif fiskal bagi industri hiburan dan pariwisata.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore