JawaPos.com - Pajak hiburan yang dipatok sebesar 40 persen hingga 75 persen mendapat sorotan dari publik setelah Inul Daratista dan Hotman Paris yang merupakan pelaku usaha buka suara sejak beberapa waktu belakangan.
Rudy Salim yang merupakan pemilik club PHANTOM – PIK 2 bersama Raffi Ahmad juga menyampaikan keberatannya. Rudy Salim pun menemui Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo dan menyatakakan keberatannya tersebut.
Menurut Rudy Salim, kenaikan pajak hiburan yang sangat besar tersebut akan memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap industri hiburan. Selain memberatkan para pelaku usaha, kenaikan pajak sebesar itu berpotensi menimbulkan dampak negatif. Seperti dinaikkannya harga tiket masuk, penurunan daya beli masyarakat, bahkan berdampak pada kelangsungan usaha di industri hiburan.
“Misalnya customer datang dan belanja senilai Rp 10,000,000. Total tersebut akan dikenakan Service Charge sebesar 10 persen sehingga menjadi Rp 11,000,000. Jika dikenakan lagi PB1 minimal 40 persen (Rp 4,400,000), maka total yang harus dibayarkan customer jadi Rp 15,400,000,” kata Rudy Salim berkalkulasi.
Menanggapi hal itu, Bamsoet menyatakan bahwa dirinya akan mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan secara cermat dampak dari kenaikan pajak hiburan untuk kelangsungan industri.
Menurut dia, perlu dilakukan kajian mendalam dan dialog yang lebih intensif dengan para pelaku usaha hiburan untuk mencari solusi terbaik untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dengan kelangsungan usaha para pengusaha hiburan.
"Pemerintah dan DPR diharapkan membuka ruang dialog yang lebih luas dengan melibatkan semua pihak terkait. Suara para pelaku usaha hiburan perlu didengar dengan baik dalam proses pengambilan keputusan. Sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat lebih memperhitungkan berbagai aspek dan kepentingan yang ada," ujar Bamsoet saat menerima kedatangan Rudy Salim.
Bamsoet menyadari betul kenaikan pajak hiburan sebesar itu akan dapat memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap industri hiburan. "Bahkan bisa berdampak pada kelangsungan usaha para pelaku industri hiburan," ujar Bamsoet.
Menurut dia, dibanding dengan negara lain, pajak hiburan di Indonesia sudah tergolong tinggi. Dia mencontohkan, Thailand menerapkan pajak hiburan hanya 5 persen demi menarik para wisatawan.
"Saat ini Thailand merupakan negara ASEAN yang paling ramai wisatawan mancanegara," tuturnya.
Dia menambahkan, apabila pajak hiburan Indonesia naik minimum 40 persen, maka akan menjadi pajak paling tinggi. Karena Singapura menerapkan pajak sebesar 15 persen, Malaysia 10 persen, dan Amerika Serikat (Chicago) mematok di angka 9 persen.
"Dikhawatirkan tingginya pajak hiburan di Indonesia bisa membuat daya tarik Indonesia menurun dibandingkan negara-negara tetangga," tandas Bamsoet.