Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Januari 2024 | 18.27 WIB

Pencipta Lagu Terancam Pidana 4 Tahun, Dewan Pembina AKSI Berikan Penjelasan Pasal 119 UU Hak Cipta

Ilustrasi musik - Image

Ilustrasi musik

JawaPos.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberikan penjelasan beberapa waktu lalu bahwa hanya pihaknya yang boleh melakukan pengumpulan sekaligus pendistribusian royalti yang sah secara undang-undang. Oleh karena itu, LMKN secara tegas melarang adanya direct lisense untuk dilakukan oleh para pemilik hak cipta.

Apabila pencipta lagu tetap melakukan direct lisense, menurut LMKN dengan mengacu pada Pasal 119, terancam hukuman pidana 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. LMKN juga menegaskan bahwa lagu-lagu tidak harus izin kepada pencipta karena sudah diatur oleh UU tentang perizinan melalui sistem royalti.

LMKN bahkan menyatakan kesiapannya untuk mendampingi penyanyi yang sudah membayarkan royalti apabila dipermasalahkan oleh para pencipta lagu karena dianggap tidak meminta izin terlebih dahulu.

Pengacara Minola Sebayang selaku Dewan Pembina AKSI memberikan penafsiran berbeda atas Pasal 119 UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang menjadi pangkal permasalahan dan menjadi acuan bagi LMKN dalam mengharamkan direct lisense.

Minola Sebayang menganggap Pasal 119 bukan menyinggung soal direct lisense oleh pencipta lagu, melainkan tentang LMK yang harus terdaftar supaya diakui oleh negara.

"Ini sangat disayangkan di tengah perjuangan AKSI untuk memperjuangkan hak para komposer, dinodai oleh statement yang menyatakan direct lisense itu bisa dikenai ancaman pidana 4 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Minola Sebayang dalam jumpa pers di bilangan Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (22/1).

"Pasal 119 itu bicara LMK, bukan bicara tentang komposer yang ingin meminta royaltinya secara langsung. LMK sudah ada izin, sudah berbadan hukum pun kalau tidak memenuhi 1 unsur yang paling penting yaitu mendapatkan kuasa dari pencipta, kuasa dari komposer, tidak bisa mereka melakukan pemungutan royalti," imbuh Minola Sebayang.

Menurutnya, para pencipta lagu seharusnya menjadi subyek yang paling paling dalam hal ini. Karena LMK tidak mungkin dapat mengurusi masalah royalti apabila tidak ada pencipta lagu atau komposer.

"Karena yang mau diurus di sini hak pencipta, kekayaan pencipta yang mau diurus. Kalau pencipta ditakut-takuti diancam hukuman, justru menurut pendapat saya itu menyesatkan. Lembaga ini tidak akan ada kalau tidak ada pencipta," tutur Minola Sebayang.

Dia mengaku sudah membaca berkali-kali terkait UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Minola sampai pada keyakinan tidak ada satu aturan yang melarang para pencipta lagu dalam melakukan direct lisense atau penarikan royalti secara langsung untuk acara live performance.

"Saya sudah baca berulang ulang UU Hak Cipta. Tidak ada satu aturan pun yang menyatakan dilarangnya pencipta untuk melakukan direct lisense," paparnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore