
Ilustrasi musik
JawaPos.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberikan penjelasan beberapa waktu lalu bahwa hanya pihaknya yang boleh melakukan pengumpulan sekaligus pendistribusian royalti yang sah secara undang-undang. Oleh karena itu, LMKN secara tegas melarang adanya direct lisense untuk dilakukan oleh para pemilik hak cipta.
Apabila pencipta lagu tetap melakukan direct lisense, menurut LMKN dengan mengacu pada Pasal 119, terancam hukuman pidana 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. LMKN juga menegaskan bahwa lagu-lagu tidak harus izin kepada pencipta karena sudah diatur oleh UU tentang perizinan melalui sistem royalti.
LMKN bahkan menyatakan kesiapannya untuk mendampingi penyanyi yang sudah membayarkan royalti apabila dipermasalahkan oleh para pencipta lagu karena dianggap tidak meminta izin terlebih dahulu.
Pengacara Minola Sebayang selaku Dewan Pembina AKSI memberikan penafsiran berbeda atas Pasal 119 UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang menjadi pangkal permasalahan dan menjadi acuan bagi LMKN dalam mengharamkan direct lisense.
Minola Sebayang menganggap Pasal 119 bukan menyinggung soal direct lisense oleh pencipta lagu, melainkan tentang LMK yang harus terdaftar supaya diakui oleh negara.
"Ini sangat disayangkan di tengah perjuangan AKSI untuk memperjuangkan hak para komposer, dinodai oleh statement yang menyatakan direct lisense itu bisa dikenai ancaman pidana 4 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Minola Sebayang dalam jumpa pers di bilangan Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (22/1).
"Pasal 119 itu bicara LMK, bukan bicara tentang komposer yang ingin meminta royaltinya secara langsung. LMK sudah ada izin, sudah berbadan hukum pun kalau tidak memenuhi 1 unsur yang paling penting yaitu mendapatkan kuasa dari pencipta, kuasa dari komposer, tidak bisa mereka melakukan pemungutan royalti," imbuh Minola Sebayang.
Menurutnya, para pencipta lagu seharusnya menjadi subyek yang paling paling dalam hal ini. Karena LMK tidak mungkin dapat mengurusi masalah royalti apabila tidak ada pencipta lagu atau komposer.
"Karena yang mau diurus di sini hak pencipta, kekayaan pencipta yang mau diurus. Kalau pencipta ditakut-takuti diancam hukuman, justru menurut pendapat saya itu menyesatkan. Lembaga ini tidak akan ada kalau tidak ada pencipta," tutur Minola Sebayang.
Dia mengaku sudah membaca berkali-kali terkait UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Minola sampai pada keyakinan tidak ada satu aturan yang melarang para pencipta lagu dalam melakukan direct lisense atau penarikan royalti secara langsung untuk acara live performance.
"Saya sudah baca berulang ulang UU Hak Cipta. Tidak ada satu aturan pun yang menyatakan dilarangnya pencipta untuk melakukan direct lisense," paparnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
