
Ilustrasi musik
JawaPos.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberikan penjelasan beberapa waktu lalu bahwa hanya pihaknya yang boleh melakukan pengumpulan sekaligus pendistribusian royalti yang sah secara undang-undang. Oleh karena itu, LMKN secara tegas melarang adanya direct lisense untuk dilakukan oleh para pemilik hak cipta.
Apabila pencipta lagu tetap melakukan direct lisense, menurut LMKN dengan mengacu pada Pasal 119, terancam hukuman pidana 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. LMKN juga menegaskan bahwa lagu-lagu tidak harus izin kepada pencipta karena sudah diatur oleh UU tentang perizinan melalui sistem royalti.
LMKN bahkan menyatakan kesiapannya untuk mendampingi penyanyi yang sudah membayarkan royalti apabila dipermasalahkan oleh para pencipta lagu karena dianggap tidak meminta izin terlebih dahulu.
Pengacara Minola Sebayang selaku Dewan Pembina AKSI memberikan penafsiran berbeda atas Pasal 119 UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang menjadi pangkal permasalahan dan menjadi acuan bagi LMKN dalam mengharamkan direct lisense.
Minola Sebayang menganggap Pasal 119 bukan menyinggung soal direct lisense oleh pencipta lagu, melainkan tentang LMK yang harus terdaftar supaya diakui oleh negara.
"Ini sangat disayangkan di tengah perjuangan AKSI untuk memperjuangkan hak para komposer, dinodai oleh statement yang menyatakan direct lisense itu bisa dikenai ancaman pidana 4 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Minola Sebayang dalam jumpa pers di bilangan Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (22/1).
"Pasal 119 itu bicara LMK, bukan bicara tentang komposer yang ingin meminta royaltinya secara langsung. LMK sudah ada izin, sudah berbadan hukum pun kalau tidak memenuhi 1 unsur yang paling penting yaitu mendapatkan kuasa dari pencipta, kuasa dari komposer, tidak bisa mereka melakukan pemungutan royalti," imbuh Minola Sebayang.
Menurutnya, para pencipta lagu seharusnya menjadi subyek yang paling paling dalam hal ini. Karena LMK tidak mungkin dapat mengurusi masalah royalti apabila tidak ada pencipta lagu atau komposer.
"Karena yang mau diurus di sini hak pencipta, kekayaan pencipta yang mau diurus. Kalau pencipta ditakut-takuti diancam hukuman, justru menurut pendapat saya itu menyesatkan. Lembaga ini tidak akan ada kalau tidak ada pencipta," tutur Minola Sebayang.
Dia mengaku sudah membaca berkali-kali terkait UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Minola sampai pada keyakinan tidak ada satu aturan yang melarang para pencipta lagu dalam melakukan direct lisense atau penarikan royalti secara langsung untuk acara live performance.
"Saya sudah baca berulang ulang UU Hak Cipta. Tidak ada satu aturan pun yang menyatakan dilarangnya pencipta untuk melakukan direct lisense," paparnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
