Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Januari 2024 | 04.58 WIB

Ahmad Dhani Akan Somasi Semua EO yang Gunakan Lagunya ke Polisi

Jumpa pers AKSI soal polemik terkat royalti. (Abdul Rahman/ JawaPos.com) - Image

Jumpa pers AKSI soal polemik terkat royalti. (Abdul Rahman/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Ahmad Dhani merupakan salah satu pencipta lagu yang menerapkan sistem direct lisense atau melakukan pemungutan royalti secara langsung terhadap penyanyi atau event organizer yang menggunakan lagu-lagu ciptaannya.

Upaya Ahmad Dhani untuk melanjutkan penarikan royalti atas karya-karya lagunya rupanya mendapat pertentangan dari LMKN. LMKN menganggap sistem direct lisense haram dilakukan oleh Ahmad Dhani atau pencipta lagu lainnya karena pihaknya dalam undang undang menjadi satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan melakukan pengumpulan sekaligus pendistribusian royalti.

Usai diharamkan LMKN, Ahmad Dhani ternyata tidak gentar. Dia menganggap sah-sah saja LMKN melakukan penafsiran terhadap aturan hukum, terutama ppada Pasal 119 dalam UU Hak Cipta.

Sebaliknya, Ahmad Dhani justru menantang event organizer untuk menggunakan lagu-lagu ciptaannya atau lagu-lagu dari para anggota AKSI yang lain tanpa izin apabila memang berani. Mantan suami Maia Estianty itu memastikan akan membuat laporan polisi.

"Kita akan membuat surat somasi kepada semua EO yang ada di Indonesia yang melakukan kegiatan konser dengan menggunakana lagu-lagu dari anggota kami, akan dilaporkan secara langsung ke polisi semuanya," aku Ahmad Dhani.

Bahkan suami Mulan Jameela itu membuat pernyataan cukup dramatis akan meminta polisi untuk menangkap penyanyi dan event organizer pada saat acara berlangsung apabila terbukti membawakan lagunya tanpa izin.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore