Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Januari 2024 | 03.08 WIB

Sempat Diprotes Inul Daratista, Kemenkeu Pastikan Pajak Hiburan untuk Karaoke hingga Spa Maksimal 75 Persen Sudah Ada Sejak Lama

Inul Daratista kritisi Sandiaga Uno atas kenaikan pajak hiburan. (Nina Rialita.)

 
JawaPos.com - Penyanyi dangdut, Inul Daratista tanggapi pajak usaha hiburan yang naik dari 25 persen menjadi 40-75 persen. Inul Daratista menanggapai kenaikan pajak tersebut melalui unggahannya di media sosial X.
 
Dilansir dari akun X @daratista_inul, yang memiliki usaha Karaoke tersebut tampak menuliskan kemarahannya.
 
"Pajak hiburan naik dari 25 persen menjadi 40-75 persen, sing gawe aturan mau ngajak modyar tah (Yang bikin aturan ngajakin bunuh diri ya?)," tulisnya dalam postingan tersebut, dikutip Selasa (16/1).
 
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lydia Kurniawati Christyana memastikan bahwa aturan tersebut sudah ada sejak lama. Sebelumnya, pajak hiburan telah tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
Dalam UU 28/2009, hanya hiburan tertentu yang dikenakan pajak maksimal 75 persen berlaku untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik,  karaoke, klub malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap atau spa.
 
Adapun dalam aturan terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH, ada sejumlah hiburan kategori tertentu atau PBJT yang telah diubah dan masuk kategori hiburan umum dengan maksimum pajak sebesar 10 persen.
 
Sehingga, hanya hiburan seperti diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap atau spa yang dikenakan maksimal 75 persen. Sedangkan lainnya hanya dikenakan pajak 10 persen.
 
“PBJT Jasa kesenian dan hiburan ini, bukan pajak baru, bukan jenis pajak baru, pada saat UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelum UU HKPD, yaitu UU 28 Tahun 2009 ini sudah ada,” kata Lidya dalam media briefing di Jakarta, Selasa (16/1).
 
Dia menjelaskan, saat ini dikelompokkan menjadi Pajak Barang Jasa Tertentu (PJBT) karena mau, disatukan dengan konsep pajak untuk barang konsumsi lainnya, seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, hotel, parkir.
 
“Tujuannya, simplifikasi. Hiburan tertentu Diskotik, Karaoke, Klub Malam, Bar, Mandi Uap atau Spa. Jadi kalau orang Jawa bilang, jangan digebyak uyah jangan digenerallisasi bahwa pajak hiburan ditarif batas bawah 40 persen batas atas 75 persen,” jelasnya.
 
Lebih lanjut, Lidya mengungkapkan jenis hiburan umum yang dikenakan pajak 10 persen. Meliputi, tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu.
 
Lalu, pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor.
 
Kemudian, permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkaphn untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya.
 
“Wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; serta panti pijat dan pijat refleksi,” lanjutnya.
 
Di sisi lain, dalam uu baru juga ada pengecualian, jasa kesenian dan hiburan yang diperuntukan promosi budaya tradisional, kepentingan promosi layanan masyarakatx pariwisata dan utk mempublikasikan daerahnya, itu tidak boleh dipungut bayaran.
 
“Kalau tidak boleh dipungut bayaran berarti tidak boleh dipungut pajaknya, wong bayar juga enggak,” tandasnya.
 

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore