
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bidang Percepatan Implementasi Program dan Penyelesaian Hambatan (Debottlenecking), Satya Bhakti Parikesit, saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (11/6). (Djati Waluyo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP), menerima aduan dari tiga perusahaan terkait masalah terhadap proses perizinan berusaha di Indonesia.
Tiga perusahaan tersebut adalah PT Ika Trias Serangkai, PT Kencana Hijau Binalestari, dan PT Goodyear Indonesia. Adapun, masalah yang dihadapi oleh PT Ika Trias Serangkai dan PT Kencana Hijau Binalestari terkait dengan lambanya penyetujuan pemanfaatan hutan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Sedangkan permasalahan yang dihadapi oleh PT Good Year Indonesia adalah terkait dengan kepastian jangka waktu sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk keperluan impor dari Kementerian Perindustrian.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bidang Percepatan Implementasi Program dan Penyelesaian Hambatan (Debottlenecking), Satya Bhakti Parikesit, mengatakan untuk permasalahan PT Good Year Indonesia saat ini sudah dikelola dengan baik oleh tim di Kementerian Perindustrian.
“Itu sebenarnya sudah termanage baik lah dikelola sama teman-teman Kementerian Perindustrian. Itu kan tinggal proses akhirnya aja lah. Proses verifikasi sudah, proses auditnya sudah. Tinggal akhirnya aja akan divalidasi dan evaluasi,” ujar Satya saat ditemui usai sidang terbuka debottlenecking di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (11/6).
Satya mengatakan, untuk PT Ika Trias Serangkai dan PT Kencana Hijau Binalestari Satgas telah meminta kepada Kementerian Kehutanan agar dapat segera merampungkan izin pemanfaatan hutan bagi kedua perusahaan tersebut.
Pasalnya, kedua perusahaan ini mengaku telah pengajuan permohonan penyesuaian skema perjanjian pemanfaatan hutan sejak Oktober 2023 di Kemenhut.
Namun, pengajuan tersebut mandek lantaran terdapat perubahan skema dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) menjadiPerizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2023.
“Tadi kita tiga bulan dan teman-teman Kehutanan bisa menyanggupilah, karena secara dokumen, yang menjadi persoalankan tinggal peta, bagaimana memberikan peta kawasan. Itu yang memang secara undang-undang sekarang memang itu harus diperlukan,” ujarnya.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
