
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bidang Percepatan Implementasi Program dan Penyelesaian Hambatan (Debottlenecking), Satya Bhakti Parikesit, saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (11/6). (Djati Waluyo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP), menerima aduan dari tiga perusahaan terkait masalah terhadap proses perizinan berusaha di Indonesia.
Tiga perusahaan tersebut adalah PT Ika Trias Serangkai, PT Kencana Hijau Binalestari, dan PT Goodyear Indonesia. Adapun, masalah yang dihadapi oleh PT Ika Trias Serangkai dan PT Kencana Hijau Binalestari terkait dengan lambanya penyetujuan pemanfaatan hutan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Sedangkan permasalahan yang dihadapi oleh PT Good Year Indonesia adalah terkait dengan kepastian jangka waktu sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk keperluan impor dari Kementerian Perindustrian.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bidang Percepatan Implementasi Program dan Penyelesaian Hambatan (Debottlenecking), Satya Bhakti Parikesit, mengatakan untuk permasalahan PT Good Year Indonesia saat ini sudah dikelola dengan baik oleh tim di Kementerian Perindustrian.
“Itu sebenarnya sudah termanage baik lah dikelola sama teman-teman Kementerian Perindustrian. Itu kan tinggal proses akhirnya aja lah. Proses verifikasi sudah, proses auditnya sudah. Tinggal akhirnya aja akan divalidasi dan evaluasi,” ujar Satya saat ditemui usai sidang terbuka debottlenecking di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (11/6).
Satya mengatakan, untuk PT Ika Trias Serangkai dan PT Kencana Hijau Binalestari Satgas telah meminta kepada Kementerian Kehutanan agar dapat segera merampungkan izin pemanfaatan hutan bagi kedua perusahaan tersebut.
Pasalnya, kedua perusahaan ini mengaku telah pengajuan permohonan penyesuaian skema perjanjian pemanfaatan hutan sejak Oktober 2023 di Kemenhut.
Namun, pengajuan tersebut mandek lantaran terdapat perubahan skema dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) menjadiPerizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2023.
“Tadi kita tiga bulan dan teman-teman Kehutanan bisa menyanggupilah, karena secara dokumen, yang menjadi persoalankan tinggal peta, bagaimana memberikan peta kawasan. Itu yang memang secara undang-undang sekarang memang itu harus diperlukan,” ujarnya.

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
