Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 Desember 2023 | 03.36 WIB

Komposer Ari Bias Akui Hanya Agnez Mo yang Dilarang Membawakan Lagu Ciptaanya

Agnez Mo di AMA 2019. (Pop Sugar) - Image

Agnez Mo di AMA 2019. (Pop Sugar)


JawaPos.com - Komposer Ari Bias mengakui bahwa hanya Agnez Mo yang dilarang olehnya untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya dalam panggung musik komersial atau acara konser.

Dia berasalan, Agnez Mo dilarangnya membawakan sejumlah lagu ciptaannya itu lantaran manajemennya tidak kooperatif. Beberapa kali upaya untuk meminta kejelasan soal direct lisense yang dilakukannya, tidak kunjung mendapatkan respons secara positif.

"Bulan Juli 2023 saya publikasikan di media sosial dan saya hubungi langsung manajemen artisnya bahwa saya memberlakukan direct lisense. Kalau mau pakai lagu saya untuk konser atau pertunjukan musik harap izin dulu. Setelah itu, boleh dinyanyikan lagunya. Kalau tidak izin dulu, tidak boleh dibawakan," tutur Ari Bias kepada JawaPos.com, Jumat (29/12).

Sementara dengan sejumlah penyanyi lain seperti Krisdayanti, Judika, dan yang lainnya, Ari Bias mengaku tidak ada masalah sama sekali. Sebab, mereka setuju atau tidak keberatan dengan direct lisense yang dilakukannya dalam mengumpulkan royalti tanpa melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasinal).

Ada sekitar 5 lagu yang dilarangnya untuk dibawakan oleh Agnez Mo. Diantaranya lagu berjudul Bukan Milikmu Lagi, Ku Di Sini, Tak Akan Sampai Di Sini, dan lain-lain.

"Ada 5 lagu saya pernah bikin di album 1 dan album 2," tuturnya.

Ari Bias menegaskan, Agnez Mo sudah dilarang untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya sejak Juli 2023 dan pelarangan ini akan tetap berlaku di masa yang akan datang.

Sikapnya tegas tidak akan membolehkan Agnez Mo untuk membawakan lagu-lagunya sekalipun berdalih akan mengikuti aturan terkait sistem penarikan royalti yang berlaku di Indonesia. Yaitu dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Tetap tidak boleh. Karena saya tidak pernah dapat royalti dari LMKN. Saya tidak percaya lagi sama LMKN," jelasnya.

 
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore