Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Desember 2023 | 23.10 WIB

Tahu Ammar Zoni Ditangkap Ketiga Kalinya, Irish Bella Serahkan ke Proses Hukum

Artis Ammar Zoni ditangkap polisi di Serpong, Tangerang, karena mengonsumsi narkoba, Selasa (12/12/2023) malam. - Image

Artis Ammar Zoni ditangkap polisi di Serpong, Tangerang, karena mengonsumsi narkoba, Selasa (12/12/2023) malam.

JawaPos.com - Absennya Irish Bella di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkoba dilakukan suaminya Ammar Zoni ternyata diduga kuat karena rumah tangga mereka sedang retak.
 
Hal itu dibuktikan tidak lama dari Ammar Zoni bebas dari dalam penjara, Irish Bella langsung 'menghadiahi' sang suami dengan gugatan cerai yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Depok Jawa Barat. 
 
 
Nurul Amalia, kuasa hukum Irish Bella pun buka-bukaan bahwa klienya sudah pisah rumah dengan Ammar Zoni sejak Maret 2023, tepatnya sejak Ammar Zoni ditangkap kasus narkoba yang kedua kalinya.
 
Irish Bella mantap hati menggugat cerai Ammar Zoni karena tidak dapat menoleransi kesalahan yang sama dilakukan kedua kalinya. 
 
 
Parahnya lagi, di saat bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu berjuang mempertahankan keutuhan rumah tangganya, ia justru ditangkap polisi lagi atas kasus narkoba untuk kali ketiga.
 
Irish Bella yang masih berstatus sebagai istri sah dari Ammar Zoni pasrah tidak bisa berbuat banyak. Apalagi sejak pisah rumah, Irish Bella sudah tak tahu aktivitas apa saja yang dilakukan sang suami.
 
"Mbak Irish menyerahkan pada proses hukum saja ya, karena sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka," kata Nurul Amalia, kuasa hukum Irish Bella di bilangan Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis (14/12).
 
 
Ditangkapnya Ammar Zoni atas kasus narkoba untuk ketiga kalinya diyakini tidak akan menghambat sidang cerai yang kini sedang bergulir. Nurul menyatakan, kuasa hukum masing-masing bisa mewakili principal untuk sidang cerai apalagi dilakukan secara e-court.
 
"Cukup kuasa hukum saja yang mewakili dan memang tidak ada perintah lagi menghadirkan principal untuk hadir ke persidangan," bebernya.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore