Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 November 2023 | 23.51 WIB

Polisi Ungkap Hasil Visum Rinoa Najwa Aurora, Korban Penganiayaan Leon Dozan

 
 

Leon Dozan bersama Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro. (Abdul Rahman/ JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Penyataan Rinoa Najwa Aurora yang akan membuat laporan polisi terhadap kekasihnya, Leon Dozan, pada saat mengalami dugaan penganiayaan pada tanggal 7 November 2023 ternyata bukan isapan jempol belaka. 
 
Hasil itu dibuktikan dengan Rinoa Najwa Aurora langsung membuat laporan polisi tidak lama setelah peristiwa dugaan penganiayaan terjadi.
 
Dalam laporan polisi yang dibuat Rinoa Najwa Aurora, gadis 19 tahun itu juga melengkapinya dengan hasil visum dikeluarkan oleh sebuah rumah sakit di Jakarta.
 
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membeberkan hasil visum Rinoa Najwa Aurora akibat menjadi korban penganiayaan Leon Dozan.
 
"Ada luka lebam di bagian tangan, ada di bagian leher, dan  lain sebagainya," kata Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11).
 
Pada saat melakukan penganiayaan buntut atas keributan atau cekcok terjadi antara pasangan kekasih ini, Leon Dozan dalam kondisi sehat atau tidak sedang dalam pengaruh minuman beralkohol atau narkoba.
 
Penganiayaan dilakukan Leon Dozan tidak menggunakan benda tumpul atau benda tajam. Dia melakukannya dengan menggunakan tangan.
 
"Penganiayaannya pakai tangan dengan cara menarik, mempiting, dan sebagainya. Sehingga berdasarkan hasil visum terdapat bekas luka lebam pada diri korban," tuturnya.
 
 
Kasus dugaan penganiayaan ini sudah dilaporkan ke polisi oleh  Rinoa Najwa Aurora Nindha Senduk. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya pada tanggal 8 November 2023. 
 
Berhubung lokasi kejadiannya di daerah Jakarta Pusat, maka kasus ini kemudian dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Polres Metro Metro Jakarta Pusat.
 
Dalam kasus ini, Leon Dozan telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan. Putra aktor senior Willy Dozan itu terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore