Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 November 2023 | 23.30 WIB

Leon Dozan Ditangkap, Resmi jadi Tersangka dan Ditahan, Dikenai Dua Pasal, Penganiayaan dan Penghinaan Institusi Polri

Leon Dozan bersama Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro. (Abdul Rahman/ JawaPos.com) - Image

Leon Dozan bersama Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro. (Abdul Rahman/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Polisi telah menangkap Leon Dozan dan resmi menetapkan putra Willy Dozan dan Betharia Sonata itu sebagai tersangka serta ditahan. Dia diamankan di rumahnya, Kamis (16/11) malam. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan Leon Dozan ditangkap setelah ada laporan dari kekasihnya yang mengalami penganiayaan.

Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan Leon Dozan ditangkap setelah sang kekasih Rinoa Aurora Senduk atau Najwa melapor polisi. "Terkait adanya kekerasan yang dilalukan terhadap korban Najwa, 19 tahun, yang dilakukan tanggal 8 November 2023. Pada Kamis (16/11) malam kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka LD di rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan," ujarnya kepada wartawan dalam konferensi kasus ini, Jumat, 17 November 2023, dilansir Pojoksatu.id (Jawa Pos Group).

Mirisnya, tak hanya sekali Leon Dozan melakukan kekerasan. "Telah dilakuan dua kali, yang pertama 30 September 2023 TKP adalah di Mal Cinere, yang kedua pada tanggal 7 November 2023 TKP kediaman korban di Gambir," ungkap Susatyo.

Akibat peristiwa tersebut, tubuh korban mengalami luka di berbagai bagian, baik leher, paha, dan tangan. "Terhadap tersangka kami menerapkan Pasal 351 KUHP Penganiayaan. Dan terhitung mulai hari ini, Jumat (17/11), kami menetapkan tersangka dan penahanan," tegas Kombes Susatyo.

Selain itu, tak hanya satu pasal, Leon juga akan dikenakan pasal penghinaan terhadap Institusi Polri sesuai ucapannya di video yang viral.

"Terhadap tersangka, selain itu, terhadap ucapan yang disampaikan tersangka yang menghina institusi Polri, kami hari ini juga telah menerbitkan laporan polisi. Mungkin semua media melihat bagaimana ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap intitusi Polri," jelasnya. Polisi menerapkan pasal 207 KUHP selain pasal penganiayaan.

Editor: Edy Pramana
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore