Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 Agustus 2023 | 17.26 WIB

Polemik Lagu Cinderella, Ipay Justru Bersyukur Dilaporkan Band Radja Terkait Kasus Pemalsuan

Ipay secara tegas mengatakan dirinya tidak pernah membuat surat pernyataan dengan Ian Kasela terkait pengalihak hak cipta atss lagu Cinderella sampai saat ini. - Image

Ipay secara tegas mengatakan dirinya tidak pernah membuat surat pernyataan dengan Ian Kasela terkait pengalihak hak cipta atss lagu Cinderella sampai saat ini.

JawaPos.com - Ipay, pria yang mengaku sebagai pencipta lagu Cinderella, tak gentar meski dilaporkan band Radja ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan identitas atau pemalsuan dokumen. Ipay bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang, justru bersyukur dilaporkan ke ranah hukum karena merasa semakin mendapatkan titik terang terkait polemik lagu Cinderella. Seperti diketahui, Ipay tak mendapatkan royalti atas lagu itu sejak 2003 silam sampai sekarang.

"Kita justru bersyukur Mas Ipay dilaporkan 263. Semakin jelas ada surat yang digunakan ke label, digunakan ke LMK (untuk klaim royalti)," kata Minola Sebayang kepada wartawan, Sabtu (26/8).

Ian Kasela memang sempat mengatakan bahwa lagu Cinderella haknya dialihkan kepada dirinya setelah adanya surat kesepakatan pengalihan hak yang dilakukan pada tahun 2010 silam. Dengan adanya pengalihan hak cipta, kata Ian Kasela, dirinya berhak menyebut lagu itu sebagai miliknya.

Ipay sendiri merasa tidak pernah melakukan penandatanganan kesepakatan perjanjian pengalihan hak cipta baik dengan band Radja ataupun dengan Ian Kasela. Bagi Ipay, pernyataan Ian Kasela justru menguntungkannya. Sebab, hal itu menjadi pengakuan kalau lagu Cinderella memang bukan ciptaan vokalis band Radja.

"Itu membuktikan kalau Mas Ipay adalah pencipta lagu Cinderella. Kalau ada yang mengalihkan, berarti orang yang berhak atas lagu tersebut kemudian mengalihkan. Itu bentuk pengakuan," tutur Minola Sebayang.

Pihak Ipay justru mempertanyakan kerugian apa yang dialami Radja atau Ian Kasela sampai melaporkan kasus pemalsuan ke Polda Metro Jaya andai saja benar adanya perjanjian kesepakatan pengalihan hak cipta.

"Apa yang menjadi kerugian dari pihak mereka? Justru dengan adanya pengalihan tersebut manfaat yang didapat mereka lebih besar daripada kerugiannya. Karena royalti-royalti mengalir ke mereka. Mereka yang diuntungkan kenapa mereka yang melaporkan," pungkas Minola Sebayang.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore