Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Agustus 2023 | 18.40 WIB

PB SEMMI Minta Pihak Kampus Cabut Beasiswa Oklin Fia Usai Bikin Konten Jilat Es Krim di Depan Kemaluan Pria

Selebgram Oklin Fia - Image

Selebgram Oklin Fia

JawaPos.com - Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Gurun Arisastra mengatakan, dirinya mendapatkan informasi bahwa selebgram Oklin Fia mendapat beasiswa dari salah satu Universitas di Jakarta.

"Ada informasi yang masuk ke saya, Oklin merupakan mahasiswa di salah satu universitas swasta di Jakarta, dan dia mendapat beasiswa," kata Gurun Arisastra dalam keterangan tertulis kepada JawaPos.com, Kamis (24/8).

Oklin Fia dianggap memberikan dampak negatif ke masyarakat lewat konten yang dibuatnya. Gurun bakal meminta pihak kampus tempat Oklin Fia menimba ilmu untuk mencabut beasiswanya dengan mengirimkan surat somasi.

"Informasi itu sedang ditelusuri dulu kebenarannya. Jika benar itu saya sangat sayangkan. Orang model begini justru diberikan beasiswa," tutur Gurun.

Menurutnya, beasiswa seharusnya diberikan kepada orang yang tepat dan orang itu seharusnya menebarkan hal-hal positif bagi masyarakat serta mendorong kemajuan bangsa dan negara.

"Yang diberikan beasiswa orang yang berprestasi, bukan yang suka bikin sensasi murahan dan merusak moral. Kita akan somasi jika benar dia mendapat beasiswa, nggak layak buat dia. Masih banyak anak Indonesia yang lebih pantas mendapatkannya dibandingkan dia," papar Gurun.

Dia bahkan menyebut pemberian beasiswa kepada Oklin Fia tidak sejalan dengan amanat konsitusi. "Oklin diberikan beasiswa sama saja kampus menampar Pembukaan UUD dan Pancasila. Konten Oklin bukan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara," tandasnya.

Sebelumnya, Gurun dan PB SEMMI membuat laporan polisi terhadap Oklin Fia ke Polres Metro Jakarta Pusat atas kontennya memakan es krim di depan kemaluan pria. Laporan dibuat pada 8 Agustus 2023 setelah tuntutannya agar Oklin Fia minta maaf tidak ditanggapi.

Oklin Fia dilaporkan dengan beberapa pasal sekaligus namun yang diterima polisi hanya pasal melanggar kesusilaan. Yaitu Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore