Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 14 Agustus 2023 | 22.46 WIB

Kerispatih Tegaskan Bakal Tetap Bawakan Lagu-lagu Ciptaan Badai Meski Sudah Dilarang

Kerispatih. (Instagram @kerispatih_)

JawaPos.com – Mantan personel Kerispatih, Doadibadai Hollo, atau kerap disapa Badai melarang kelompok yang pernah diusungnya itu membawakan lagu ciptaannya. Menanggapi hal tersebut, Kerispatih menegaskan bahwa mereka akan tetap membawakan lagu-lagu ciptaan Badai.

Pada awal Juli lalu, Badai meminta Kerispatih untuk tidak membawakan lagu ciptaanya. Dirinya melakukan gugatan tersebut pada akun Instagram pribadinya pada 6 Juli 2023.

Polemik terus berlanjut, hingga Kerispatih pun angkat suara terkait gugatan yang dilayangkan oleh mantan personel grup musiknya itu.

Melalui akun Instagram-nya, Kerispatih mengunggah surat penolakan terhadap gugatan pelarangan Badai pada Sabtu (12/8) lalu. Grup musik itu melakukan klarifikasi secara normatif sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta.

“Surat klarifikasi terbuka ini kami buat berkaitan dengan beredarnya berita Surat Pernyataan yang diunggah oleh mantan personil band kami yaitu Sdr. Doadibadai melalui laman media sosial instagramnya dengan akun badaithepianoman pada tanggal 6 Juli 2023,” ujar akun Kerispatih.

Dikutip dari unggahan Kerispatih pada Senin (14/8), mereka mengungkapkan bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta, tidak ada satupun pasal yang memberikan maupun ketentuan hak pencipta lagu atau pemegang hak cipta untuk dapat melakukan pelarangan bagi pengguna karya.

“Oleh karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang HAK CIPTA (selanjutnya disingkat UUHC) tidak ada satu pasal maupun Ketentuan yang memberikan Hak Kepada Pencipta Lagu atau Pemegang Hak Cipta untuk dapat melakukan PELARANGAN tersebut bagi Pengguna Karya,” tulis akun Kerispatih.

Dalam surat itu, pihak Kerispatih juga menuturkan bahwa pencipta adalah seseorang atau beberapa orang  yang bersama-sama menciptakan suatu karya. Sehingga, Kerispatih tetap akan membawakan lagu ciptaan Badai dengan tetap memperhatikan alur serta peraturan dan pembayaran dari pihak Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Unggahan tersebut ditujukan kepada semua pihak sekaligus menjawab gugatan mantan personilnya Badai. Mereka berharap, unggahan itu akan menjawab segala keresahan polemik terhadap penggunaan suatu karya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore