Kerispatih. (Instagram @kerispatih_)
JawaPos.com – Mantan personel Kerispatih, Doadibadai Hollo, atau kerap disapa Badai melarang kelompok yang pernah diusungnya itu membawakan lagu ciptaannya. Menanggapi hal tersebut, Kerispatih menegaskan bahwa mereka akan tetap membawakan lagu-lagu ciptaan Badai.
Pada awal Juli lalu, Badai meminta Kerispatih untuk tidak membawakan lagu ciptaanya. Dirinya melakukan gugatan tersebut pada akun Instagram pribadinya pada 6 Juli 2023.
Polemik terus berlanjut, hingga Kerispatih pun angkat suara terkait gugatan yang dilayangkan oleh mantan personel grup musiknya itu.
Baca Juga: Atasi Polusi Udara Jakarta, PNS DKI Akan WFH
Melalui akun Instagram-nya, Kerispatih mengunggah surat penolakan terhadap gugatan pelarangan Badai pada Sabtu (12/8) lalu. Grup musik itu melakukan klarifikasi secara normatif sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta.
“Surat klarifikasi terbuka ini kami buat berkaitan dengan beredarnya berita Surat Pernyataan yang diunggah oleh mantan personil band kami yaitu Sdr. Doadibadai melalui laman media sosial instagramnya dengan akun badaithepianoman pada tanggal 6 Juli 2023,” ujar akun Kerispatih.
Dikutip dari unggahan Kerispatih pada Senin (14/8), mereka mengungkapkan bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta, tidak ada satupun pasal yang memberikan maupun ketentuan hak pencipta lagu atau pemegang hak cipta untuk dapat melakukan pelarangan bagi pengguna karya.
“Oleh karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang HAK CIPTA (selanjutnya disingkat UUHC) tidak ada satu pasal maupun Ketentuan yang memberikan Hak Kepada Pencipta Lagu atau Pemegang Hak Cipta untuk dapat melakukan PELARANGAN tersebut bagi Pengguna Karya,” tulis akun Kerispatih.
Dalam surat itu, pihak Kerispatih juga menuturkan bahwa pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang bersama-sama menciptakan suatu karya. Sehingga, Kerispatih tetap akan membawakan lagu ciptaan Badai dengan tetap memperhatikan alur serta peraturan dan pembayaran dari pihak Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Unggahan tersebut ditujukan kepada semua pihak sekaligus menjawab gugatan mantan personilnya Badai. Mereka berharap, unggahan itu akan menjawab segala keresahan polemik terhadap penggunaan suatu karya.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
