Ilustrasi: Regulasi soal Jalan Tol yang akan Digugat ke MK oleh Komunitas Pengguna jalan tol yang dinilai Tarif Tol di Indonesia terlalu mahal.
JawaPos.com - Indonesia Toll Road Watch (ITRW) menilai tarif jalan tol selalu menjadi polemik antara kepentingan investor dalam hal ini Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan kepentingan konsumen jalan tol. Hal ini disampaikan seiring dengan regulasi soal Jalan Tol yang akan Digugat ke MK oleh Komunitas Pengguna jalan tol yang dinilai Tarif Tol di Indonesia terlalu mahal.
Divisi Perekonomian/Pembiayaan ITRW, Revy Petragradia, mengatakan Pemerintah dalam konteks ini KemenPUPR sebaiknya independen untuk menjadi wasit. Meskipun, tarif jalan tol menjadi tantangan yang cukup besar di Indonesia salah satunya untuk pengembalian investasi.
Hal tersebut sebagaimana sesuai dalam UU No. 38 tahun 2004 dan turunannya PP No. 15 tahun 2005 (yang telah mengalami beberapa perubahan, yang terakhir PP No. 17 tahun 2021).
"Di sana telah diatur bahwa pengembalian investasi jalan tol adalah melalui pembayaran tarif tol dan juga pendapatan dari pemanfaatan iklan, bangunan utilitas maupun tempat istirahat dan pelayanan," ujar Revy dalam keterangan resmi, Senin (14/8).
Di satu sisi, Revy menyebut dari nilai investasi jalan tol, rata-rata biaya konstruksi per km sudah mencapai lebih dari Rp 100 miliar per km untuk non elevated dan untuk elevated bisa lebih dari Rp 250 milyar per km. Untuk ruas-ruas jalan tol yang lalu lintas atau trafficnya besar diatas 50,000 kendaraan per hari akan sangat feasible selama masa konsesi untuk pengembalian investasinya.
Namun untuk jalan tol yang traffic di awal dibawah 10,000 kendaraan per hari menjadi satu tantangan sendiri pendapatan untuk pengembalian investasinya akan rendah. "Sehingga dibutuhkan dukungan pemerintah seperti sebagian dibangun oleh pemerintah, dukungan Viability Gap Fund dari Kemenkeu untuk mendukung kelayakan maupun dalam bentuk pengembalian investasi melalui ketersediaan layanan (availability payment) di mana model pengembalian ini risiko demand/traffic menjadi tanggung jawab pemerintah," katanya.
Namun hal tersebut menjadi tantangan tersendiri secara umum bahwa dengan model-model seperti ini, anggaran pemerintah dalam hal ini rupiah murni akan makin tertekan. Kemudian, pendanaan dari loan/pinjaman baik dari International Agency/Donor/Regional Loan yang berbunga rendah dan tenor panjang menjadi opsi ’murah’ dari sudut pandang pemerintah, walaupun tidak melepas kewajiban untuk pembayaran loannya.
"Inilah yang menjadi tantangan dalam pengembangan jalan tol saat ini di Indonesia. Dari sudut pandang BUJT, mereka perlu kepastian modal investasi salah satunya kepastian kenaikan tarif tol per 2 tahun mengikuti inflasi, namun disatu sisi Standar Pelayanan Minimum jalan tol harus mereka penuhi terlebih dahulu," ujarnya.
Di sisi lain, yakni dari kacamata masyarakat pengguna, mereka beranggapan mengapa jalan tol harus bertarif mahal, padahal di jalan non tol macet. "Ini menjadi tanggung jawab pemerintah kenapa mereka yang dibebankan," kata Revy.
"Hal inilah yang harus kita pahami bersama bahwa Jalan Tol merupakan ’jalan nasional’ pilihan, dimana kalau kita ingin menghindari kemacetan maka tarif tol yang dibayarkan ini menjadi ’kompensasi’ yang harus dibayarkan. Namun pemerintah pun harus memberikan layanan infrastruktur yang memadai juga, jangan sampai dengan investasi jalan tol yang cukup besar, pada akhirnya hanya akan merugikan anggaran Pemerintah saja," jelasnya lagi.
Terkait itu, ITRW mengingatkan 6 hal kepada pemerintah dan BUJT terkait tarif jalan tol ini. Pertama, perlunya validitas data pengguna dalam melakukan kajian ATP/WTP untuk menentukan besaran tarif jalan tol.
Kedua, kajian investasi jalan tol. "Perlu ditelaah lebih mendalam khususnya yang terkait sejauh mana kajian ekonomi dapat menguntungkan masyarakat secara umum. Kajian finansial pun perlu dilakukan audit mendalam agar proposal investasi yang diajukan BUJT dalam memberikan value for money buat pemerintah dan publik," ujar Revy.
Ketiga, untuk penetapan tarif angkutan barang perlu ditelaah formulasinya, di mana hal ini jangan sampai berimbas pada kenaikan harga atau komoditas barang pada saat tarif tol naik.
Keempat, tingginya biaya konstruksi perlu ditelaah lebih jauh, karena semakian tinggi biaya investasi maka akan semakin tinggi pengembalian investasi yang diharapakan. Dukungan pemerintah baik yang berbentuk dukungan sebagian konstruksi, dukungan sebagian kelayakan dari Kemenkeu (VGF) menjadi beberapa pilihan walaupun akan berimbas pada anggaran pemerintah.
"Kelima, perlunya pemahaman dari sisi pemerintah bahwa Anggaran APBN terbatas dan perlu didorong skema-skema pembiayaan yang creative melalui dana-dana murah sehingga pengembaliannya menjadi lebih murah," rincinya.
"Kenaikan tarif tol tiap 2 tahun harus dibarengi dengan peningkatan layanan oleh operator atau BUJT sesuai dengan SPM," pungkasnya.