
Nikita Mirzani zaat bercerita tentang tagihan listrik yang mencapai puluhan juta. (Abdul Rahman/JawaPos.com)
JawaPos.com - Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani berharap kasus dugaan penganiayaan atau KDRT yang menjerat kliennya bisa segera disidangkan di pengadilan. Sebab dengan begitu, pihaknya dapat melakukan pembuktikan bahwa Nikita Mirzani tidak bersalah.
Dia menanggap kasus ini cukup aneh. Menurutnya, tidak mungkin seorang Nikita Mirzani bisa melakukan KDRT terhadap Dipo Latifef.
"Dia merasa tidak melakukan (penganiayaan). Bagi saya aneh seorang perempuan kok dilaporkan oleh laki-laki. Bagi saya dan Nikita kasus ini agak aneh. Apa sih kok kasus ini harus naik ? Tapi tetap harus kami hormati," tutur Fahmi Bachmid kepada JawaPos.com melalui sambungan telepon, Senin (3/2).
Fahmi dalam kesempatan itu mengungkap kondisi Nikita Mirzani yang sudah tiga hari mendekam dalam tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Dia menuturkan, kondisi Nikita baik dan tidak ada tanda-tanda syok.
"Santai saja dia. Nikita itu sudah teruji. Kalau dia yakin dengan kebenaran, dia enggak akan pernah mundur," tuturnya.
Nikita Mirzani memang sempat meminta kepada pihak kepolisian agar dia tetap bisa menyusui buah hatinya yang masih kecil selama berada di dalam tahanan. Setelah permohonan itu terkabul, Nikita jadi lega dan tak khawatir akan kondisi buah hatinya.
"Kalau punya anak kecil memang harus disusui lah, masa ditinggal," pungkasnya.
Kasus ini bermula dari adanya laporan Dipo Latief ke Polres Metro Jakarta Selatan pada pertengahan tahun 2018. Seiring berjalannya kasus ini dalam proses penyelidikan, polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan kasus Nikita Mirzani ke tahap penyidikan.
Nikita pun ditetapkan sebagai tersangka dan sempat dua kali diminta hadir untuk digali keterangannya sebagai tersangka. Namun sayangnya Nikita Mirzani berhalangan hadir dengan alasan tengah menunaikan ibadah umrah pada pemanggilan pertama.
Sedangkan pada pemanggilan kedua, Nikita beralasan tengah terjatuh sakit. Polisi pun melakukan penjemputan paksa kepada Nikita Mirzani pada Jumat (31/1) waktu dini hari lalu usai yang bersangkutan selesai mengisi sebuah acara televisi di bilangan Mampang, Jakarta Selatan.
Dan pada hari ini Senin (3/2), pihak kepolisian akan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
