Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Agustus 2023 | 01.35 WIB

'Ratu Iblis' Karenina Anderson Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Ini Barang Buktinya

Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang dilakukan aktris Karenina Anderson. - Image

Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang dilakukan aktris Karenina Anderson.

JawaPos.com - Aktris Karenina Anderson ditangkap petugas kepolisian terkait kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Pemeran Ratu Iblis dalam film Alena Anak Ratu Iblis itu ditangkap karena mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Penangkapan terhadap Karenina Anderson dilakukan di kediamannya pada Senin (31/7), sekitar pukul 22.15 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Karenina Anderson.

"Dari laporan masyarakat pada hari Minggu, 30 Juli 2023, melaporkan terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja dilakukan seorang perempuan berinisial K," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (2/8).

Dari tangan Karenina Anderson, polisi mengamankan barang bukti bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat 4,1 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Barang bukti lainnya ditemukan satu linting narkotika jenis ganja dengan berat 0,3 gram.

"Barang bukti tersebut disimpan dalam laci meja kamar pribadi tersangka. Barang tersebut diambil sendiri oleh tersangka dan diserahkan ke polisi yang mengamankan," jelas Kompol Achmad Ardhy.

Akibat perbuatannya, Karenina Anderson ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Tentang Narkotika. "Tersangka kita lakukan pemeriksaan dan menunggu hasil assessment dari BNK Jakarta Selatan," tuturnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore