Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Juli 2023 | 21.19 WIB

7 Harimau Alshad Ahmad Mati, Bagaimana Izin Pelihara Satwa Liar di Indonesia?

Alshad Ahmad bersama dua anak Cenora dan Teona, anaka Harimau peliharaannya

JawaPos.com - Publik dihebohkan dengan Cenora, anak harimau content creator (kreator konten) Alshad Ahmad yang mati pada Senin (25/7). Alshad Ahmad merupakan kreator konten yang terkenal membahas tentang konten binatang. Dia banyak memelihara hewan liar yang dilindungi, salah satunya harimau.

Melansir akun instagram pribadinya, @alshadahmad mengunggah foto yang memperlihatkan momen-momen dirinya bersama Cenora ketika masih hidup.

“Cenora sayang.. Anak harimau yang cantik, baik, tenang, kalem, selalu bisa nemenin dan jagain adiknya, selalu manja dan sayang banget ke papahnya,” ungkap Alshad.

Diketahui, selama memelihara harimau, sudah ada tujuh ekor harimau peliharaannya yang mati. Hal tersebut diungkapkan Alshad pada kolom komentar dari unggahan di Instagramnya tersebut.

“Jikalau boleh bertanya, dari awal mulai memelihara harimau, sudah berapa ekor yang mati di bawah pengawasan bro alshad?" tanya Tuan Tigabelas.

"7, semua hasil breeding sendiri dari 1 indukan," ungkap Alshad.

Kematian anak harimau milik Alshad Ahmad yang terjadi kembali menuai pro dan kontra warganet. Kolom komentarnya dibanjiri hujatan dan mengaitkan harimau yang mati karena sering dijadikan konten.

“Habitatnya di alam liar, bukan di alam adsense,” ungkap @akudi****

“Asik, konten lagi nih, penjelasan penyebab kematian dijadiin konten, cuan lagi,” kata @iye***

Selain itu, banyak yang mempertanyakan izin Alshad memelihara satwa liar karena sudah banyak anak harimau yang mati dalam kurun waktu berdekatan. Lantas bagaimana prosedur izin memelihara satwa liar di rumah?

Melansir Website Pemerintah Indonesia pada Rabu (26/7), masyarakat umum bisa membantu pemerintah menjaga dan melestarikan keberadaan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Tentu saja harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).

Berikut syarat-syarat jika ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka:

1. Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore