Logo JawaPos
author-avatar - Image
Dery Ridwansah
Jumat, 26 Juni 2026 | 17.16 WIB

Bea Cukai Sita Uang Kertas USD Senilai Rp 6,3 M

Petugas menata barang bukti berupa mata uang Dolar Amerika hasil penegahan di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (25/06/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
1 / 8
Petugas menata barang bukti berupa mata uang Dolar Amerika hasil penegahan di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (25/06/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

Petugas menata barang bukti berupa mata uang Dolar Amerika hasil penegahan di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (25/06/2026).

Dari hasil penegahan tersebut petugas Bea dan Cukai berhasil mengamankan mata uang asing berupa Dolar Amerika sebanyak USD 350.000 atau sekitar Rp 6,3 Miliar Rupiah yang ditegah dari Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand.

Penegahan tersebut dilakukan karena WNA asal Thailand melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI) no.02/2/PBI/2018 dimana masyarakat maupun perusahaan non bank dilarang membawa uang kertas asing (UKA) lebih dari satu miliar rupiah.

(Hanung Hambara/Jawa Pos)

Album Lainnya
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore