Logo JawaPos
author-avatar - Image
Dery Ridwansah
Rabu, 6 Mei 2026 | 11.20 WIB

Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak

Polda Jateng bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi. (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)
1 / 10
Polda Jateng bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi. (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)

Polda Jateng bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi.

Sebanyak 53 perkara berhasil diungkap dengan total 60 tersangka diamankan serta ratusan barang bukti berupa ribuan liter BBM, Minyak mentah, hingga ribuan tabung gas LPG berbagai ukuran.di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (5/5/2026)Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif selama bulan April 2026, sekaligus respons atas laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

Dari total perkara yang diungkap, sebanyak 43 kasus merupakan penyalahgunaan BBM bersubsidi, 10 kasus penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram, serta beberapa kasus terkait praktik illegal drilling atau pengeboran minyak secara illegal.

(Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)

Album Lainnya
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore