Logo JawaPos
author-avatar - Image
Dery Ridwansah
08 April 2026, 19.25 WIB

Kejari Kota Semarang Musnahkan 253 Ribu Pil & Sabu Hampir 1 Kg

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan berbagai barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (7/4/2026). (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)
1 / 6
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan berbagai barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (7/4/2026). (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan berbagai barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (7/4/2026).

Pemusnahan digelar di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Semarang.

Barang bukti tersebut berasal dari 100 perkara, terdiri atas 97 perkara tindak pidana umum, meliputi 62 perkara narkotika dan zat adiktif serta 35 perkara pidana umum lainnya dan tiga perkara tindak pidana khusus.

Dalam kegiatan itu, pihaknya memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 859,20919 gram dan tembakau sintetis 3,75018 gram.

Selain itu, terdapat total 253.310 butir pil dari berbagai jenis, seperti alprazolam, trihexyphenidyl, dextromethorphan, clonazepam serta pil dengan berbagai merek dan logo.

(Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)

Album Lainnya
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore