Logo JawaPos
author-avatar - Image
Admin
Selasa, 20 Mei 2025 | 15.16 WIB

Larangan Ondel-Ondel Untuk Ngamen

Pengamen Ondel-Ondel. Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menegaskan larangan penggunaan ondel-ondel untuk mengemis, menjaga nilai budaya Betawi. (Hanung Hambara/Jawa Pos)
1 / 4
Pengamen Ondel-Ondel. Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menegaskan larangan penggunaan ondel-ondel untuk mengemis, menjaga nilai budaya Betawi. (Hanung Hambara/Jawa Pos)

Seorang pengamen Ondel-Ondel melintas di daerah Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Senin (19/5/2025).

Pemerintah setempat telah melarang penggunaan Ondel-Ondel untuk objek mengamen karena bertentangan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2017 yang menetapkan ondel-ondel sebagai ikon kebudayaan Betawi.

(Hanung Hambara/Jawa Pos)

Album Lainnya
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore