Logo JawaPos
author-avatar - Image
Dery Ridwansah
Kamis, 22 Oktober 2026 | 21.53 WIB

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun

Bupati Pati nonaktif Sudewo (tengah) berjalan menuju kendaraan taktis Korps Brimob usai mengikuti sidang putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta kasus dugaan pemerasan dalam
1 / 4
Bupati Pati nonaktif Sudewo (tengah) berjalan menuju kendaraan taktis Korps Brimob usai mengikuti sidang putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta kasus dugaan pemerasan dalam

Bupati Pati nonaktif Sudewo (tengah) masuk ke dalam kendaraan taktis Korps Brimob usai mengikuti sidang putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta kasus dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa Kabupaten Pati di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2026).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis kepada terdakwa Sudewo berupa pidana penjara selama delapan tahun enam bulan disertai denda sebesar Rp300 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

(Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)

Album Lainnya
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore