Logo JawaPos
author-avatar - Image
Dery Ridwansah
Minggu, 18 Oktober 2026 | 17.24 WIB

Tindak Pidana Migas dan Minerba di Polda Jateng

Penyidik berada di dekat barang bukti tabung elpiji tiga kilogram saat rilis pengungkapan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) serta mineral dan batu bara (minerba) di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (16/10/202
1 / 5
Penyidik berada di dekat barang bukti tabung elpiji tiga kilogram saat rilis pengungkapan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) serta mineral dan batu bara (minerba) di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (16/10/202

Penyidik berada di dekat barang bukti tabung elpiji ukuran 50 kilogram saat rilis pengungkapan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) serta mineral dan batu bara (minerba) di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (16/10/2026).

Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah tindak pidana migas dan minerba di Kabupaten Pati dan Kabupaten Semarang dengan mengamankan barang bukti berupa 102 tabung elpiji tiga kilogram, 12 tabung elpiji 50 kilogram, 16 tabung elpiji 12 kilogram, enam kartu barcode BBM subsidi jenis solar, 80 galon berisi solar subsidi, satu mobil pikap, dan dua ekskavator serta menangkap enam tersangka.

(Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)

Album Lainnya
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore