Logo JawaPos
author-avatar - Image
Dery Ridwansah
Kamis, 1 Oktober 2026 | 13.34 WIB

Syamsul Auliya Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/9/2026)
1 / 5
Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/9/2026)

Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/9/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Syamsul Auliya Rachman dengan pidana tujuh tahun penjara, denda Rp400 juta, kewajiban membayar uang pengganti Rp568 juta, dan pencabutan hak politik selama tiga tahun karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memaksa para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap mengumpulkan uang untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR)(Nur Chamim/Jawapos Radar Semarang)

Album Lainnya
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore