Logo JawaPos
author-avatar - Image
Dery Ridwansah
Jumat, 2 Oktober 2026 | 05.17 WIB

Sidang Lanjutan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Terdakwa kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/10/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
1 / 7
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/10/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Terdakwa kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Staf Asosiasi Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia) Juahir dan Direktur Utama PT Makassar Toraja Tour (Maktour) Fuad Hasan Mashur.

(Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Album Lainnya
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore